- Tersangka tambang ilegal Anton Timbang menghadiri acara kenegaraan bersama Presiden Prabowo di Istana Negara pada Jumat 31 Juli 2026.
- Berkas perkara perusakan hutan lindung oleh Anton Timbang telah masuk Tahap I di Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa 4 Agustus 2026.
- PT Masempo Dalle mengeruk nikel ilegal seluas 141,91 hektare di Konawe Utara yang sebelumnya telah disegel Satgas Penertiban.
Suara.com - Publik digegerkan oleh beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan sosok diduga kuat tersangka kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, tengah menghadiri agenda resmi kenegaraan di Istana Negara, Jakarta.
Sosok tersebut adalah Anton Timbang, yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara sekaligus Direktur Utama PT Masempo Dalle.
Kehadiran Anton Timbang dalam pertemuan bersama Presiden RI Prabowo Subianto, jajaran pengurus Kadin pusat dan daerah, serta sejumlah asosiasi dunia usaha pada Jumat (31/7/2026) memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, sebelum foto tersebut viral, ia diketahui sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dengan dalih sedang sakit.
Munculnya seorang berstatus tersangka dalam lingkaran agenda kenegaraan langsung menuai sorotan tajam terkait konsistensi dan transparansi penegakan hukum di Indonesia.
Meski begitu, belum dapat dipastikan apakah foto tersebut benar merupakan Anton Timbang.
Berkas Perkara Sudah Masuk Tahap I di Kejaksaan
Berdasarkan penelusuran melalui sistem informasi penanganan perkara resmi milik Kejaksaan Republik Indonesia pada laman cms-publik.kejaksaan.go.id per Selasa (4/8/2026), proses hukum terhadap Anton Timbang nyatanya terus berjalan.
Perkara yang menjeratnya tercatat telah memasuki Tahap I atau pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian kepada pihak jaksa penuntut umum dengan nomor registrasi BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter.
Dalam keterbukaan informasi di laman resmi tersebut, status hukum Anton tercatat secara jelas sebagai pihak yang disangkakan melakukan tindak pidana perusakan kawasan hutan lindung.
"Tersangka/terdakwa Anton Timbang disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," demikian keterangan resmi yang tercantum dalam sistem informasi penanganan perkara Kejaksaan.
Penetapan status tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI yang diterbitkan pada 4 Desember 2025 lalu.
Sementara itu, pihak kepolisian hingga kini belum memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan sikap antara alasan sakit saat dipanggil penyidik dengan kemunculan tersangka di acara publik kenegaraan.
Jejak Pelanggaran PT Masempo Dalle di Kawasan Hutan Lindung
Kasus yang melilit Anton Timbang berakar dari dugaan aktivitas pengerukan ore nikel secara ilegal oleh PT Masempo Dalle di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, yang berlangsung antara Oktober hingga Desember 2025.