- Tersangka tambang ilegal Anton Timbang menghadiri acara kenegaraan bersama Presiden Prabowo di Istana Negara pada Jumat 31 Juli 2026.
- Berkas perkara perusakan hutan lindung oleh Anton Timbang telah masuk Tahap I di Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa 4 Agustus 2026.
- PT Masempo Dalle mengeruk nikel ilegal seluas 141,91 hektare di Konawe Utara yang sebelumnya telah disegel Satgas Penertiban.
Perusahaan tersebut diduga menggarap lahan seluas 141,91 hektare di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Lebih ironisnya, areal tambang tersebut sebenarnya telah disegel dan ditutup secara resmi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo pada Oktober 2025.
Kendati segel penertiban telah terpasang, operasional tambang diduga tetap nekat berjalan secara sembunyi-sembunyi.
Keterlibatan PT Masempo Dalle akhirnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas pemuatan (loading) bijih nikel ke atas dua unit tongkang dari kawasan tambang yang ilegal.
"Tetapi tetap dia menjual, tetap dia nambang. Makanya ketangkap basisnya di tongkangnya," terang Irhamni beberapa waktu lalu terkait pengungkapan kasus tersebut.
Selain menetapkan Anton Timbang sebagai tersangka utama selaku Direktur Utama, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri juga menjerat M. Sanggoleo (MSWW) yang bertugas sebagai Pejabat Sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle.
Dalam proses pembuktian, polisi telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti krusial dari lokasi tambang, meliputi empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan material pertambangan.
Atas perbuatannya, para tersangka tidak hanya dijerat dengan undang-undang perusakan hutan, tetapi juga diancam dengan Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal ini memuat ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak mencapai Rp100 miliar.