Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 6.108,209
LQ45 608,577
Srikehati 300,350
JII 364,879
USD/IDR 18.036

Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%

Achmad Fauzi

Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB
Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%
Skema Tadpole pinjol bisa menjerat konsumen. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd]
baca 10 detik
  • YLKI menyoroti skema pinjaman daring tadpole yang memberatkan konsumen akibat tenor pendek dan besarnya cicilan di awal.
  • Ditemukan dugaan penipuan pemasaran pinjol yang memaksa korban membayar tagihan besar dalam waktu hanya 14 hari saja.
  • Pakar menekankan pentingnya transparansi informasi bunga, biaya, dan risiko pinjaman agar sesuai dengan ketentuan aturan resmi OJK.

Suara.com - Skema angsuran pinjaman online (pinjol) dengan tenor pendek dan cicilan besar di awal atau tadpole mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Lembaga perlindungan konsumen itu menilai pola pembayaran tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi memberatkan masyarakat akibat besarnya kewajiban pembayaran dalam waktu singkat.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mengatakan penyelenggara pinjaman online seharusnya memberikan lebih banyak pilihan tenor cicilan yang disesuaikan dengan kemampuan bayar konsumen, bukan justru membatasi pada tenor jangka pendek.

Selain itu, ia menegaskan seluruh informasi mengenai bunga, biaya, total pembayaran hingga risiko pinjaman harus disampaikan secara terbuka agar konsumen dapat mengambil keputusan secara sadar.

"Di sisi lain, seluruh informasi mengenai bunga, biaya, total pembayaran, dan risiko pinjaman wajib disampaikan secara transparan agar konsumen dapat mengambil keputusan secara sadar," ujarnya di Jakarta yang dikutip, Jumat (17/7/2026).

Ilustrasi
Ilustrasi pinjol

Untuk diketahui beredar kabar adanya dugaan penipuan oleh oknum staf pemasaran aplikasi pinjaman online.

Dalam aduannya, korban mengaku dihubungi seseorang yang mengaku sebagai staf pemasaran pinjol dan ditawari pencairan seluruh limit pinjaman sebesar Rp11,4 juta. Saat itu korban dijanjikan cicilan sebesar Rp1,4 juta per bulan dengan tenor satu tahun.

Namun, setelah dana masuk ke rekening, skema pembayaran yang diterima korban berbeda jauh dari penawaran awal. Korban justru diwajibkan melunasi tagihan sebesar Rp10,8 juta hanya dalam waktu 14 hari, dengan total kewajiban pembayaran mencapai sekitar Rp18 juta.

Setelah pencairan dilakukan, oknum marketing tersebut disebut menghapus seluruh percakapan dan memutus komunikasi dengan korban.

baca juga

YLKI menilai kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pemasaran produk pinjaman online, terutama terkait besaran bunga, tenor, hingga total kewajiban yang harus dibayar konsumen.

Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi. Menurut mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) itu, skema tadpole perlu dicermati karena berpotensi membebani masyarakat apabila informasi produk tidak disampaikan secara jelas.

"Platform memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh informasi produk disampaikan secara transparan, akurat, dan tidak menyesatkan. Transparansi tidak cukup hanya mencantumkan syarat dan ketentuan, tetapi juga memastikan konsumen memahami total biaya, bunga, tenor, serta risiko yang akan ditanggung. Informasi penting harus ditampilkan secara menonjol sebelum transaksi dilakukan, bukan disembunyikan dalam dokumen yang sulit dipahami," kata dia.

Dalam skema tadpole, bunga harian disebut dapat mencapai 6 persen hingga 10 persen per hari atau lebih dari 1.000 persen per tahun.

Angka tersebut jauh di atas batas maksimum bunga pinjaman online legal yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni sebesar 0,3 persen per hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun

Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:38 WIB

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:10 WIB

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

Terkini

Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset

Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

BRI Situbondo Tegaskan Dukung Penuh Kejari Usut Kasus Fraud Eks Pegawai

BRI Situbondo Tegaskan Dukung Penuh Kejari Usut Kasus Fraud Eks Pegawai

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak

Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%

Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

Sinopsis Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Saat Ari Irham Merasa Tak Pernah Cukup di Mata sang Ibu

Sinopsis Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Saat Ari Irham Merasa Tak Pernah Cukup di Mata sang Ibu

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

Film Horor Tanpa Teror Hantu, Juminten Edan Buktikan Ketakutan Sesungguhnya Ada pada Manusia

Film Horor Tanpa Teror Hantu, Juminten Edan Buktikan Ketakutan Sesungguhnya Ada pada Manusia

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:56 WIB

38 Orang Tewas di Timur Tengah Sejak Gencatan Senjata AS - Iran, Tapi Sekarang Perang Lagi

38 Orang Tewas di Timur Tengah Sejak Gencatan Senjata AS - Iran, Tapi Sekarang Perang Lagi

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:54 WIB

Polda Metro Akui Febrie Adriansyah Belum Diperiksa sebelum Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Akui Febrie Adriansyah Belum Diperiksa sebelum Ditetapkan Tersangka

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:52 WIB

BBCA, BBRI hingga BMRI Bersinar, IHSG Nyaman di Level 6.100

BBCA, BBRI hingga BMRI Bersinar, IHSG Nyaman di Level 6.100

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:50 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, 4 Orang Tewas

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, 4 Orang Tewas

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:49 WIB

×