Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%

Achmad Fauzi

Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB
Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%
Skema Tadpole pinjol bisa menjerat konsumen. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd]
baca 10 detik
  • YLKI menyoroti skema pinjaman daring tadpole yang memberatkan konsumen akibat tenor pendek dan besarnya cicilan di awal.
  • Ditemukan dugaan penipuan pemasaran pinjol yang memaksa korban membayar tagihan besar dalam waktu hanya 14 hari saja.
  • Pakar menekankan pentingnya transparansi informasi bunga, biaya, dan risiko pinjaman agar sesuai dengan ketentuan aturan resmi OJK.

Suara.com - Skema angsuran pinjaman online (pinjol) dengan tenor pendek dan cicilan besar di awal atau tadpole mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Lembaga perlindungan konsumen itu menilai pola pembayaran tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi memberatkan masyarakat akibat besarnya kewajiban pembayaran dalam waktu singkat.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mengatakan penyelenggara pinjaman online seharusnya memberikan lebih banyak pilihan tenor cicilan yang disesuaikan dengan kemampuan bayar konsumen, bukan justru membatasi pada tenor jangka pendek.

Selain itu, ia menegaskan seluruh informasi mengenai bunga, biaya, total pembayaran hingga risiko pinjaman harus disampaikan secara terbuka agar konsumen dapat mengambil keputusan secara sadar.

"Di sisi lain, seluruh informasi mengenai bunga, biaya, total pembayaran, dan risiko pinjaman wajib disampaikan secara transparan agar konsumen dapat mengambil keputusan secara sadar," ujarnya di Jakarta yang dikutip, Jumat (17/7/2026).

Ilustrasi
Ilustrasi pinjol

Untuk diketahui beredar kabar adanya dugaan penipuan oleh oknum staf pemasaran aplikasi pinjaman online.

Dalam aduannya, korban mengaku dihubungi seseorang yang mengaku sebagai staf pemasaran pinjol dan ditawari pencairan seluruh limit pinjaman sebesar Rp11,4 juta. Saat itu korban dijanjikan cicilan sebesar Rp1,4 juta per bulan dengan tenor satu tahun.

Namun, setelah dana masuk ke rekening, skema pembayaran yang diterima korban berbeda jauh dari penawaran awal. Korban justru diwajibkan melunasi tagihan sebesar Rp10,8 juta hanya dalam waktu 14 hari, dengan total kewajiban pembayaran mencapai sekitar Rp18 juta.

Setelah pencairan dilakukan, oknum marketing tersebut disebut menghapus seluruh percakapan dan memutus komunikasi dengan korban.

baca juga

YLKI menilai kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pemasaran produk pinjaman online, terutama terkait besaran bunga, tenor, hingga total kewajiban yang harus dibayar konsumen.

Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi. Menurut mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) itu, skema tadpole perlu dicermati karena berpotensi membebani masyarakat apabila informasi produk tidak disampaikan secara jelas.

"Platform memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh informasi produk disampaikan secara transparan, akurat, dan tidak menyesatkan. Transparansi tidak cukup hanya mencantumkan syarat dan ketentuan, tetapi juga memastikan konsumen memahami total biaya, bunga, tenor, serta risiko yang akan ditanggung. Informasi penting harus ditampilkan secara menonjol sebelum transaksi dilakukan, bukan disembunyikan dalam dokumen yang sulit dipahami," kata dia.

Dalam skema tadpole, bunga harian disebut dapat mencapai 6 persen hingga 10 persen per hari atau lebih dari 1.000 persen per tahun.

Angka tersebut jauh di atas batas maksimum bunga pinjaman online legal yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni sebesar 0,3 persen per hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun

Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:38 WIB

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:10 WIB

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

Terkini

Ari Lasso Jelaskan Kondisi Dalam Pesawat Garuda GA604 yang Alami Kerusakan Saat Mendarat

Ari Lasso Jelaskan Kondisi Dalam Pesawat Garuda GA604 yang Alami Kerusakan Saat Mendarat

Sulsel | Kamis, 03 September 2026 | 13:28 WIB

Dari Nongkrong di Warnet Sampai Punya Event Maid Cafe: Ini Cerita di Balik AniEvo ID

Dari Nongkrong di Warnet Sampai Punya Event Maid Cafe: Ini Cerita di Balik AniEvo ID

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 13:26 WIB

Pindah ke Heerenveen, Mees Hilgers Disamakan dengan Pemain Brasil yang Dicap Tukang Rusuh

Pindah ke Heerenveen, Mees Hilgers Disamakan dengan Pemain Brasil yang Dicap Tukang Rusuh

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 13:23 WIB

BUMDes Jadi Ujung Tombak Pajak Kendaraan, UPPD Pemalang Dekatkan Layanan hingga Desa

BUMDes Jadi Ujung Tombak Pajak Kendaraan, UPPD Pemalang Dekatkan Layanan hingga Desa

Jawa Tengah | Kamis, 03 September 2026 | 13:23 WIB

3 Rekomendasi Sunscreen Centella Asiatica untuk Kulit Berjerawat Meradang, Mulai Rp60 Ribuan

3 Rekomendasi Sunscreen Centella Asiatica untuk Kulit Berjerawat Meradang, Mulai Rp60 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 03 September 2026 | 13:22 WIB

Arti Mimpi Gigi Atas Copot Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Buruk?

Arti Mimpi Gigi Atas Copot Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Buruk?

Lifestyle | Kamis, 03 September 2026 | 13:22 WIB

Maling di Margonda Ditelanjangi Warga Usai Kepergok Curi Motor Milik Tukang Kikil

Maling di Margonda Ditelanjangi Warga Usai Kepergok Curi Motor Milik Tukang Kikil

News | Kamis, 03 September 2026 | 13:22 WIB

ESDM Jamin Keamanan Candi Gedong Songo di Proyek Panas Bumi Gunung Ungaran

ESDM Jamin Keamanan Candi Gedong Songo di Proyek Panas Bumi Gunung Ungaran

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 13:20 WIB

Review The Salt Path: Ketika Kehilangan Rumah Mengubah Arti Pulang

Review The Salt Path: Ketika Kehilangan Rumah Mengubah Arti Pulang

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 13:20 WIB

Warga Kuching Malaysia: Kami Tidak Bisa Lihat Apapun karena Asap Kebakaran Hutan Kalimantan

Warga Kuching Malaysia: Kami Tidak Bisa Lihat Apapun karena Asap Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Kamis, 03 September 2026 | 13:19 WIB

×