- YLKI menyoroti skema pinjaman daring tadpole yang memberatkan konsumen akibat tenor pendek dan besarnya cicilan di awal.
- Ditemukan dugaan penipuan pemasaran pinjol yang memaksa korban membayar tagihan besar dalam waktu hanya 14 hari saja.
- Pakar menekankan pentingnya transparansi informasi bunga, biaya, dan risiko pinjaman agar sesuai dengan ketentuan aturan resmi OJK.
Suara.com - Skema angsuran pinjaman online (pinjol) dengan tenor pendek dan cicilan besar di awal atau tadpole mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Lembaga perlindungan konsumen itu menilai pola pembayaran tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi memberatkan masyarakat akibat besarnya kewajiban pembayaran dalam waktu singkat.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mengatakan penyelenggara pinjaman online seharusnya memberikan lebih banyak pilihan tenor cicilan yang disesuaikan dengan kemampuan bayar konsumen, bukan justru membatasi pada tenor jangka pendek.
Selain itu, ia menegaskan seluruh informasi mengenai bunga, biaya, total pembayaran hingga risiko pinjaman harus disampaikan secara terbuka agar konsumen dapat mengambil keputusan secara sadar.
"Di sisi lain, seluruh informasi mengenai bunga, biaya, total pembayaran, dan risiko pinjaman wajib disampaikan secara transparan agar konsumen dapat mengambil keputusan secara sadar," ujarnya di Jakarta yang dikutip, Jumat (17/7/2026).

Untuk diketahui beredar kabar adanya dugaan penipuan oleh oknum staf pemasaran aplikasi pinjaman online.
Dalam aduannya, korban mengaku dihubungi seseorang yang mengaku sebagai staf pemasaran pinjol dan ditawari pencairan seluruh limit pinjaman sebesar Rp11,4 juta. Saat itu korban dijanjikan cicilan sebesar Rp1,4 juta per bulan dengan tenor satu tahun.
Namun, setelah dana masuk ke rekening, skema pembayaran yang diterima korban berbeda jauh dari penawaran awal. Korban justru diwajibkan melunasi tagihan sebesar Rp10,8 juta hanya dalam waktu 14 hari, dengan total kewajiban pembayaran mencapai sekitar Rp18 juta.
Setelah pencairan dilakukan, oknum marketing tersebut disebut menghapus seluruh percakapan dan memutus komunikasi dengan korban.
YLKI menilai kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pemasaran produk pinjaman online, terutama terkait besaran bunga, tenor, hingga total kewajiban yang harus dibayar konsumen.
Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi. Menurut mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) itu, skema tadpole perlu dicermati karena berpotensi membebani masyarakat apabila informasi produk tidak disampaikan secara jelas.
"Platform memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh informasi produk disampaikan secara transparan, akurat, dan tidak menyesatkan. Transparansi tidak cukup hanya mencantumkan syarat dan ketentuan, tetapi juga memastikan konsumen memahami total biaya, bunga, tenor, serta risiko yang akan ditanggung. Informasi penting harus ditampilkan secara menonjol sebelum transaksi dilakukan, bukan disembunyikan dalam dokumen yang sulit dipahami," kata dia.
Dalam skema tadpole, bunga harian disebut dapat mencapai 6 persen hingga 10 persen per hari atau lebih dari 1.000 persen per tahun.
Angka tersebut jauh di atas batas maksimum bunga pinjaman online legal yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni sebesar 0,3 persen per hari.