9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:48 WIB
9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
baca 10 detik
  • OJK resmi mencabut izin usaha BPRS Hasanah Mandiri di Depok pada 16 Juli 2026 demi menjaga stabilitas perbankan.
  • Pencabutan izin dilakukan setelah bank gagal memenuhi rasio permodalan minimum selama masa pengawasan oleh pihak OJK.
  • Lembaga Penjamin Simpanan akan memproses penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan likuidasi bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank di Indonesia, salah satunya adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dengan izin usaha BPRS Hasanah Mandiri dicabut, maka total sembilan bank sudah bangkrut sejak tahun 2026.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melakukan proses likuidasi terhadap BPRS Hasanah Mandiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menegaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga kesehatan industri perbankan.

Ilustrasi bank. [Unsplash]
Ilustrasi bank. [Unsplash]

"Pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Edwin Nurhadi dalam keterangan resmi, Jumat (17/7/2026).

Sebelumnya, pada 3 Juli 2025, OJK menetapkan BPRS Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status Bank Perkreditan Rakyat Syariah Dalam Penyehatan (BDP).

Penetapan tersebut didasarkan pada kondisi permodalan yang tidak memenuhi ketentuan, di mana Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat negatif 47,98 persen.

baca juga

Selain itu, Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir hanya sebesar 0,61 persen, jauh di bawah batas minimum 5 persen.

Selama masa pengawasan, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah penyehatan, termasuk memperbaiki kondisi permodalan sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan tersebut tidak berhasil memenuhi persyaratan. Karena itu, pada 2 Juli 2026, OJK menetapkan BPRS Hasanah Mandiri sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 tertanggal 8 Juli 2026, LPS memutuskan penanganan BPRS Hasanah Mandiri dilakukan melalui mekanisme likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK kemudian resmi mencabut izin usaha BPRS Hasanah Mandiri sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Berikut adalah daftar delapan BPR yang ditutup sepanjang 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
  2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
  3. Perumda BPR Bank Cirebon, Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
  4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
  5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat (9 Maret 2026)
  6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
  7. PT BPR Sungai Rumbai, Sumatra Barat (7 April 2026)
  8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
  9. PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri (17 Juli 2026)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bangun Kepercayaan Investor, OJK Perkuat Governance Industri Keuangan melalui RGS 2026

Bangun Kepercayaan Investor, OJK Perkuat Governance Industri Keuangan melalui RGS 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:57 WIB

OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum

OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:01 WIB

Bank Jago Rilis Rapor Kredit, Bantu Nasabah Cek SLIK OJK dan Kelola Utang Lebih Bijak

Bank Jago Rilis Rapor Kredit, Bantu Nasabah Cek SLIK OJK dan Kelola Utang Lebih Bijak

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 09:12 WIB

Penjualan Eceran Juni 2026 Turun Tipis, BI Pastikan Konsumsi Rumah Tangga Masih Solid

Penjualan Eceran Juni 2026 Turun Tipis, BI Pastikan Konsumsi Rumah Tangga Masih Solid

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:24 WIB

8 Bank Resmi Merger, OJK Ungkap Alasannya

8 Bank Resmi Merger, OJK Ungkap Alasannya

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:22 WIB

70 Tahun Danamon, Perkuat Komitmen Tumbuh Bersama Nasabah di Setiap Langkah

70 Tahun Danamon, Perkuat Komitmen Tumbuh Bersama Nasabah di Setiap Langkah

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:33 WIB

Terkini

Cara Mengubah Tumpukan Data Menjadi Keputusan Bisnis yang Menguntungkan

Cara Mengubah Tumpukan Data Menjadi Keputusan Bisnis yang Menguntungkan

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:44 WIB

Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff

Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon

Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon

Sport | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:43 WIB

Mantab! Tiga Atlet Muaythai Solo Tembus Semifinal Porprov 2026

Mantab! Tiga Atlet Muaythai Solo Tembus Semifinal Porprov 2026

Surakarta | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Sumsel Bidik Perdagangan Karbon di Tengah Krisis Karhutla, Sejauh Mana Kesiapannya?

Sumsel Bidik Perdagangan Karbon di Tengah Krisis Karhutla, Sejauh Mana Kesiapannya?

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Sepatu Futsal Lokal Tembus Dunia, Ortuseight Siapkan Enam Lini Jogosala Terbaru

Sepatu Futsal Lokal Tembus Dunia, Ortuseight Siapkan Enam Lini Jogosala Terbaru

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:18 WIB

Dari Kekalahan ke Pesta Gol, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Persija Saat Hajar Arema FC

Dari Kekalahan ke Pesta Gol, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Persija Saat Hajar Arema FC

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Fadli Zon Terima Anugerah Mahottama Adibudaya Nusantara, Ini Alasan di Baliknya

Fadli Zon Terima Anugerah Mahottama Adibudaya Nusantara, Ini Alasan di Baliknya

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:59 WIB

WALHI Sumsel Soroti Dry Ice di Palembang, Minta Biaya dan Hasil Evaluasi Dibuka ke Publik

WALHI Sumsel Soroti Dry Ice di Palembang, Minta Biaya dan Hasil Evaluasi Dibuka ke Publik

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Haji Isam Dikaitkan MSCI, Pakar Saham Minta Dibuktikan

Haji Isam Dikaitkan MSCI, Pakar Saham Minta Dibuktikan

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:50 WIB

×