- Shopee dan Tokopedia resmi menunda pemungutan PPh Pasal 22 bagi penjual mulai tanggal 6 Agustus 2026.
- Kedua marketplace melakukan pengembalian dana pajak yang sempat terpotong secara otomatis paling lambat 30 September 2026.
- Kebijakan penundaan ini dilakukan menyusul keputusan pemerintah menunda penerapan aturan pajak tersebut hingga November 2026.
Suara.com - Shopee dan Tokopedia menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap penjual di platform masing-masing. Kebijakan ini dilakukan setelah pemerintah menunda penerapan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Shopee menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis (6/8/2026) pukul 00.00 WIB. Sementara Tokopedia menghentikan pemungutan pajak tersebut pada hari yang sama pukul 17.00 WIB.
Penghentian pemungutan tersebut juga diikuti dengan pengembalian dana PPh Pasal 22 yang sempat dipotong dari transaksi para penjual.
Shopee menyatakan dana pajak yang dipungut dari transaksi pada 1-5 Agustus 2026 akan dikembalikan secara otomatis dan bertahap melalui penyesuaian saldo penjual.
“Pengembalian dilakukan secara otomatis dan bertahap melalui penyesuaian Saldo Penjual mulai 14 Agustus-30 September 2026,” tulis Shopee situs resmi mereka, dikutip Senin (10/8/2026).
Shopee menyebut penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun untuk mendapatkan pengembalian dana tersebut. Waktu pengembalian dapat berbeda bagi setiap penjual karena mempertimbangkan proses pengembalian barang dan dana.

Sementara itu, Tokopedia memastikan seluruh dana PPh Pasal 22 yang sempat dipotong dari transaksi penjual akan dikembalikan paling lambat 30 September 2026.
Pengembalian dana tersebut dilakukan secara otomatis sehingga penjual tidak perlu mengajukan permohonan.
“Anda tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Setelah selesai, penyesuaian tersebut dapat dilihat pada bagian akun atau riwayat transaksi yang relevan,” tulis Tokopedia dalam situs resmi mereka, Senin.
Sebelumnya, pemerintah menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Dengan penundaan tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace baru akan kembali diberlakukan mulai 1 November 2026.