- Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan desil kesejahteraan DTSEN pada Senin, 24 Agustus 2026, merupakan pemeringkatan relatif posisi kesejahteraan keluarga.
- BPS menggunakan metode statistik proxy means test dengan menilai berbagai karakteristik sosial ekonomi untuk menentukan sepuluh kelompok desil kesejahteraan keluarga.
- Masyarakat yang mendapati data tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui layanan Cek Bansos dan Cek DTSEN resmi.
“Karena menggunakan kombinasi berbagai karakteristik, satu kondisi atau satu indikator saja tidak dengan sendirinya menentukan posisi desil suatu keluarga,” ujarnya.
![Ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky kritik klaim pertumbuhan ekonomi 5,61 persen, karena modal asing kabur dari Indonesia dan jumlah orang miskin semakin banyak. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/23/53998-penduduk-miskin-kemiskinan.jpg)
Metode PMT juga digunakan secara internasional, terutama ketika informasi mengenai pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh atau diverifikasi secara lengkap.
Posisi desil juga dapat berubah mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga dan perubahan posisi relatifnya dibandingkan keluarga lain.
Karena itu, pemutakhiran DTSEN diperlukan agar data yang digunakan semakin sesuai dengan kondisi masyarakat terkini.
“Posisi desil dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga dan perubahan posisi relatifnya dibandingkan keluarga lainnya,” ujar Amalia.
BPS mencatat DTSEN Versi 3 Tahun 2026 per 10 Juli 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga.
Data tersebut terus dimutakhirkan dengan memanfaatkan berbagai sumber, mulai dari data administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, hingga pengecekan lapangan.
“BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat,” ucap Amalia.
Masyarakat yang menemukan data diri atau keluarganya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi.
Pengajuan dapat dilakukan melalui Cek Bansos di cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan. Masyarakat juga dapat menggunakan layanan Cek DTSEN melalui dtsen-form.bps.go.id.