- Pemegang obligasi Rp534 miliar menolak seluruh usulan restrukturisasi PTPP.
- Usulan perpanjangan utang hingga 2041 ditolak 100% suara.
- RUPO gagal mengambil keputusan karena tak memenuhi kuorum persetujuan 75%.
Suara.com - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) menghadapi jalan terjal dalam upaya menyehatkan kondisi keuangannya. Rencana restrukturisasi Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B senilai Rp534 miliar gagal total karena tidak mendapatkan persetujuan pemegang obligasi.
Kegagalan tersebut terungkap dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar pada Selasa, 1 September 2026 yang dikutip pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (2/9/2026). Rapat yang berlangsung di Plaza PP Wisma Subiyanto, Jakarta Timur, tersebut secara khusus membahas permohonan persetujuan restrukturisasi dalam rangka penyehatan keuangan PTPP.
Dalam RUPO, pemegang obligasi yang hadir atau diwakili mencapai Rp534 miliar atau setara 82,79% dari total obligasi yang masih beredar sebesar Rp645 miliar. Dengan tingkat kehadiran tersebut, kuorum rapat dinyatakan terpenuhi sehingga RUPO sah dan dapat mengambil keputusan.
Namun, persoalan muncul saat pemegang obligasi memberikan suara atas usulan restrukturisasi yang diajukan PTPP.
Salah satu proposal utama PTPP adalah memperpanjang tenor obligasi hingga 15 tahun, atau sampai 2041. Dalam skema tersebut, tingkat bunga diturunkan menjadi 3,5% per tahun, dengan hanya 1% yang dibayarkan dan 2,5% ditangguhkan hingga 2041.
Selain itu, PTPP mengusulkan penurunan bunga menjadi 3,5% hingga jatuh tempo 2027 dengan skema pembayaran bunga 1% dan bunga ditangguhkan 2,5%. Perusahaan juga meminta penundaan pembayaran bunga hingga jatuh tempo 2027 tanpa dikenakan denda.
Namun, seluruh usulan tersebut tidak memperoleh dukungan yang dipersyaratkan.
Untuk usulan pertama mengenai perpanjangan tenor hingga 2041, seluruh suara yang hadir sebesar Rp534 miliar atau 100% menyatakan tidak setuju.
Penolakan serupa terjadi pada usulan kedua mengenai penurunan bunga menjadi 3,5%. Sebanyak Rp534 miliar suara atau 100% pemegang obligasi yang hadir menyatakan tidak setuju.
Sementara untuk usulan ketiga mengenai penundaan pembayaran bunga hingga 2027, suara tidak setuju mencapai Rp503,7 miliar atau 94,33%. Hanya Rp30,3 miliar atau 5,67% yang menyatakan setuju.
Penolakan juga terjadi terhadap usulan pemberian kuasa kepada wali amanat untuk menindaklanjuti restrukturisasi. Sebanyak Rp448,7 miliar atau 84,03% suara tidak setuju, sementara Rp85,3 miliar atau 15,97% menyatakan setuju.
Adapun usulan kelima untuk membebaskan wali amanat dari tuntutan di kemudian hari juga ditolak. Suara tidak setuju mencapai Rp453,7 miliar atau 84,96%, sedangkan suara setuju hanya Rp80,3 miliar atau 15,04%.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan RUPO harus memperoleh persetujuan sedikitnya 75% dari jumlah obligasi yang hadir. Dengan hasil pemungutan suara tersebut, tidak ada usulan yang memenuhi ambang batas persetujuan.
"Sehingga RUPO tidak mengambil suatu keputusan," demikian kesimpulan dalam penyampaian hasil RUPO.
Hasil RUPO ini menunjukkan kuatnya penolakan pemegang obligasi terhadap skema restrukturisasi yang ditawarkan PTPP.