Kemenhub Pastikan Tiket Pesawat Naik Menjadi 8 Persen Gegara Avtur

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 05 September 2026 | 20:45 WIB
Kemenhub Pastikan Tiket Pesawat Naik Menjadi 8 Persen Gegara Avtur
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) meminta pemerintah menaikkan fuel surcharge dan tarif batas atas harga tiket pesawat domestik imbas konflik di Timur Tengah. Foto ANTARA.
baca 10 detik
  • Batas fuel surcharge naik dari 30% menjadi 40% TBA.
  • Harga tiket pesawat September diperkirakan naik rata-rata 8%.
  • Harga avtur naik 6,5% menjadi Rp23.315 per liter.

Suara.com - Harga tiket pesawat domestik berpotensi kembali menekan kantong masyarakat pada September 2026. Pemerintah menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar penerbangan menjadi 40% dari Tarif Batas Atas (TBA).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan kebijakan tersebut dapat mendorong kenaikan harga tiket pesawat secara rata-rata sekitar 8%.

Penyesuaian ini dilakukan di tengah kenaikan harga avtur dunia yang dipengaruhi perkembangan situasi geopolitik global. Berdasarkan data publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur naik sekitar 6,5% menjadi Rp23.315 per liter dari Rp21.892 per liter pada Agustus.

Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar pemerintah untuk memberikan ruang lebih besar bagi maskapai dalam mengenakan komponen biaya bahan bakar.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menegaskan, kenaikan batas maksimal fuel surcharge menjadi 40% tidak berarti harga tiket pesawat otomatis melonjak 40%.

"Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat," ujar Lukman dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Pada Agustus 2026, batas maksimal fuel surcharge masih berada di level 30% dari TBA. Dengan demikian, batas maksimal komponen biaya tersebut naik 10 poin persentase pada September.

Meski demikian, angka 40% tersebut hanya merupakan batas atas komponen fuel surcharge. Maskapai tidak diwajibkan mengenakan FS sebesar 40% dan masih dapat menetapkan biaya tambahan di bawah batas tersebut sesuai dengan kondisi serta kebijakan masing-masing.

Artinya, besaran kenaikan yang dirasakan penumpang bisa berbeda-beda antar-maskapai maupun rute penerbangan.

baca juga

Kemenhub juga mengingatkan bahwa fuel surcharge merupakan komponen biaya yang berdiri sendiri dan terpisah dari tarif dasar tiket. Komponen tersebut wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar konsumen dapat mengetahui struktur harga yang dibayarkan.

Di sisi lain, kenaikan batas FS bukan berarti maskapai mendapatkan keleluasaan untuk menaikkan harga tiket tanpa batas. Total tarif yang dibebankan kepada penumpang tetap harus mengikuti ketentuan TBA yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas," kata Lukman.

Kemenhub menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan domestik. Maskapai yang menetapkan harga melampaui ketentuan pemerintah dapat dikenai sanksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Sedang Dideteksi Apakah Sudah Sampai Bandara Soetta

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Sedang Dideteksi Apakah Sudah Sampai Bandara Soetta

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 18:12 WIB

Sektor Transportasi Deflasi di Agustus 2026 Imbas Harga Tiket Pesawat dan Bensin Turun

Sektor Transportasi Deflasi di Agustus 2026 Imbas Harga Tiket Pesawat dan Bensin Turun

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 12:26 WIB

BNI wondrX 2026 Hadirkan Solusi Traveling Lengkap, Dari Tiket Hingga Visa Dalam Satu Zona Travel

BNI wondrX 2026 Hadirkan Solusi Traveling Lengkap, Dari Tiket Hingga Visa Dalam Satu Zona Travel

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Terkini

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Kalbar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:38 WIB

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:33 WIB

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:19 WIB

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:11 WIB

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:05 WIB

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:32 WIB

×