- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajukan pagu anggaran Kemenkeu sebesar Rp 49,80 triliun pada Senin, 7 September 2026.
- Pengajuan anggaran dalam rapat kerja Komisi XI DPR tersebut mencakup lima program strategis untuk mendukung kebijakan fiskal dan transformasi ekonomi.
- Alokasi dana tersebut bertujuan menjaga stabilitas fiskal, meningkatkan layanan publik, serta mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajukan pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 49,80 triliun untuk tahun anggaran 2027 mendatang.
"Pagu anggaran Kementerian Keuangan tahun anggaran 2027 diusulkan sebesar Rp 49.801.124.984.000," ujar Purbaya dalam rapat kerja Komisi XI DPR yang dipantau virtual, Senin (7/9/2026).
Dalam Rencana Kerja TA 2027, Purbaya memaparkan Kementerian Keuangan menetapkan lima program yang diarahkan untuk mendukung PKPN dan kegiatan strategis Kementerian Keuangan.
Lima program tersebut meliputi Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi; Pengelolaan Penerimaan Negara; Pengelolaan Belanja Negara; Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko; serta Dukungan Manajemen.
Untuk Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi, Purbaya menjelaskan fokus pada harmonisasi debottlenecking untuk mempercepat investasi dan transformasi ekonomi, kebijakan ekspor sektor strategis, optimalisasi kebijakan nilai pabean dan PNBP sektor telekomunikasi, penguatan ekosistem profesi penunjang sektor keuangan, serta tata kelola kerja sama pembangunan internasional.
Sementara itu, Program Pengelolaan Penerimaan Negara dilakukan melalui kegiatan antara lain integrasi proses bisnis ekspor impor dan logistik, pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional, joint task force on illegal goods, kebijakan penggalian potensi dan pengawasan PNBP SDA migas, sentralisasi layanan perpajakan, dan transformasi pengawasan tempat penimbunan berikat.
Kemudian Program Pengelolaan Belanja Negara dilakukan dengan memperkuat pengelolaan keuangan negara dan daerah, termasuk melalui modernisasi sistem penganggaran dan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah.
Adapun Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko diarahkan antara lain untuk mendukung kemandirian energi melalui penjaminan pemerintah, percepatan investasi infrastruktur melalui pembiayaan kreatif, optimalisasi layanan lelang dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta penguatan kapabilitas akuntansi pemerintahan.
Sedangkan Program Dukungan Manajemen mencakup penguatan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), Sistem Informasi Penilaian Nasional, Core Tax System, sistem penanganan tindak pidana perpajakan, Smart Customs and Excise System, serta digitalisasi proses bisnis melalui Office Automation Kementerian Keuangan dan perbaikan pola mutasi pegawai.
“Alokasi ini diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan dalam menjaga stabilitas fiskal, memperkuat layanan publik, serta mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” jelas Purbaya.