Cara Mengajukan Visa Kerja di Singapura dan Prosedur Terbaru

M Nurhadi

Selasa, 08 September 2026 | 15:10 WIB
Cara Mengajukan Visa Kerja di Singapura dan Prosedur Terbaru
Ilustrasi Singapura (Unsplash/Jisun Han)
baca 10 detik
  • Singapura menarik tenaga kerja internasional, termasuk Indonesia, karena rata-rata pendapatan tinggi mencapai Rp71 juta per bulan.
  • Pemerintah mewajibkan pekerja asing mengantongi izin tinggal dan visa kerja legal sesuai klasifikasi kualifikasi dari kementerian.
  • Proses pengajuan izin kerja resmi melibatkan verifikasi dokumen imigrasi dan biaya dengan estimasi waktu satu hingga enam minggu.

Suara.com - Singapura terus menjadi salah satu destinasi utama bagi tenaga kerja profesional internasional, termasuk dari Indonesia, dalam mengukir karier di tingkat global.

Tingginya minat masyarakat dunia untuk bertolak ke negara tetangga ini tidak terlepas dari standar kompensasi dan daya saing ekonomi yang sangat kuat di kawasan Asia Tenggara.

Berdasarkan data indikator ketenagakerjaan kawasan, rata-rata pendapatan pekerja di Singapura menyentuh angka SGD 6.076 atau setara dengan Rp71 juta per bulan. Besaran kompensasi di atas rata-rata tersebut menjadikan Singapura sebagai magnet bagi para profesional, manajer, hingga tenaga terampil yang ingin meningkatkan standar hidup serta pengalaman profesional.

Kendati Warga Negara Indonesia (WNI) mendapatkan fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat atau liburan, regulasi ketat diberlakukan bagi mereka yang berniat menetap dan mencari penghasilan.

Pemerintah Singapura mewajibkan seluruh pekerja asing mengantongi izin tinggal dan izin kerja (pass/visa) legal yang disetujui sebelum memulai aktivitas profesional.

Klasifikasi Jenis Visa Kerja Resmi di Singapura

Kementerian Ketenagakerjaan (Ministry of Manpower/MOM) Singapura menyediakan beberapa opsi skema izin kerja yang disesuaikan dengan tingkat kualifikasi, profil penghasilan, serta bidang pekerjaan calon pekerja asing:

  1. Employment Pass (EP): Diperuntukkan bagi kelompok profesional, manajer, dan eksekutif yang memiliki kualifikasi pendidikan tinggi. Syarat minimum batas penghasilan tetap untuk skema ini berada di angka SGD 3.600 (sekitar Rp42 juta) per bulan. Izin awal diberikan untuk masa berlaku hingga 2 tahun dan dapat diperpanjang hingga 3 tahun.
  2. S Pass: Ditujukan bagi tenaga kerja terampil dan semi-terampil. Pemohon wajib memiliki penghasilan bulanan minimal SGD 2.400 (sekitar Rp28 juta) serta memenuhi poin penilaian kualifikasi. Pengajuan S Pass dilakukan oleh perusahaan sponsor dengan durasi masa berlaku selama 2 tahun. Jika pekerja beralih perusahaan, permohonan izin baru wajib diajukan kembali.
  3. EntrePass: Skema izin khusus bagi para wirausahawan atau pendiri bisnis yang ingin membangun dan mengoperasikan entitas usaha di Singapura. Tipe visa ini tidak menetapkan ambang batas gaji minimum, dengan durasi berlaku 1 tahun pada tahap awal dan dapat diperpanjang selama 2 tahun.
  4. Overseas Networks & Expertise (ONE) Pass: Merupakan kategori izin kerja tingkat senior (top talent) yang dirilis guna menarik eksekutif berprestasi tinggi dan praktisi global. Visa ini menawarkan fleksibilitas tinggi, seperti izin memimpin beberapa perusahaan sekaligus tanpa melapor saat berpindah entitas kerja, serta masa berlaku hingga 5 tahun. Jalur pendaftaran mensyaratkan gaji bulanan minimal SGD 30.000 (sekitar Rp350 juta) atau rekam jejak prestasi luar biasa di bidang sains, olahraga, riset, maupun seni budaya.

Prosedur Pengajuan, Biaya, dan Estimasi Waktu Registrasi

Pengurusan izin kerja di Singapura melibatkan alur administrasi yang terstruktur melalui Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (Immigration & Checkpoints Authority/ICA) serta MOM.

baca juga

Calon pemohon diwajibkan melengkapi berkas utama seperti salinan paspor aktif, kontrak kerja resmi dari entitas perusahaan di Singapura, serta ijazah dan sertifikat pengalaman kerja.

Dari sisi pembiayaan, komponen biaya pembuatan visa kerja profesional berkisar antara SGD 35 hingga SGD 350. Selain itu, terdapat biaya pengajuan aplikasi (application fee) sebesar SGD 30 serta biaya penerbitan izin (pass issuance fee) sekitar SGD 60 hingga SGD 150. Seluruh transaksi pembayaran dapat diselesaikan secara online via portal resmi ICA maupun di lokasi loket pembayaran resmi.

Durasi pemrosesan dokumen imigrasi ketenagakerjaan ini memakan waktu mulai dari 1 hingga 6 minggu, sangat bergantung pada kelengkapan verifikasi berkas dan jenis pass yang dituju.

Calon pekerja disarankan untuk memulai proses permohonan sekurang-kurangnya 2 bulan sebelum jadwal keberangkatan guna mengantisipasi kendala teknis administrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Media Singapura Sorot Prabowo Minta Susun Rencana Mitigasi saat Bencana Lagi Gempur Indonesia

Media Singapura Sorot Prabowo Minta Susun Rencana Mitigasi saat Bencana Lagi Gempur Indonesia

News | Selasa, 08 September 2026 | 11:59 WIB

Bukan Cuma Hoaks, 7.908 Loker Luar Negeri Fiktif Jadi Ancaman di Ruang Digital

Bukan Cuma Hoaks, 7.908 Loker Luar Negeri Fiktif Jadi Ancaman di Ruang Digital

Tekno | Selasa, 08 September 2026 | 07:05 WIB

Meja Kerja Bentuk L Bawa Hoki atau Malah Sial? Ini Penjelasan Pakar Feng Shui Kang Hong Kian

Meja Kerja Bentuk L Bawa Hoki atau Malah Sial? Ini Penjelasan Pakar Feng Shui Kang Hong Kian

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 08:05 WIB

Terkini

Cara Mengajukan Visa Kerja di Singapura dan Prosedur Terbaru

Cara Mengajukan Visa Kerja di Singapura dan Prosedur Terbaru

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 15:10 WIB

10 Sepatu Mary Jane dari Adidas hingga ASICS, Stylish dan Praktis Mulai Rp500 Ribuan

10 Sepatu Mary Jane dari Adidas hingga ASICS, Stylish dan Praktis Mulai Rp500 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 15:05 WIB

Risiko Masalah Baterai Menghantui Lonjakan Model Mobil Listrik Baru di China

Risiko Masalah Baterai Menghantui Lonjakan Model Mobil Listrik Baru di China

Otomotif | Selasa, 08 September 2026 | 15:05 WIB

Gunung Anak Krakatau Mulai Tenang: Tak Ada Ancaman Tsunami, Penerbangan Kembali Normal

Gunung Anak Krakatau Mulai Tenang: Tak Ada Ancaman Tsunami, Penerbangan Kembali Normal

News | Selasa, 08 September 2026 | 15:03 WIB

Update Kinerja BBRI Q2 2026: Catat Lonjakan Laba, CAR Aman di 21,5%

Update Kinerja BBRI Q2 2026: Catat Lonjakan Laba, CAR Aman di 21,5%

Bri | Selasa, 08 September 2026 | 15:01 WIB

Mystic Pop-up Bar: Kisah Kedai Misterius yang Mengurai Masalah Manusia

Mystic Pop-up Bar: Kisah Kedai Misterius yang Mengurai Masalah Manusia

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 15:00 WIB

Australia Tersingkir, Kreator yang Nyinyir Timnas Indonesia U-20 Jadi Sasaran Netizen

Australia Tersingkir, Kreator yang Nyinyir Timnas Indonesia U-20 Jadi Sasaran Netizen

News | Selasa, 08 September 2026 | 14:57 WIB

Tanggap Bencana Erupsi Anak Krakatau, BRI Peduli Salurkan Bantuan di Jakarta dan Lampung

Tanggap Bencana Erupsi Anak Krakatau, BRI Peduli Salurkan Bantuan di Jakarta dan Lampung

Bri | Selasa, 08 September 2026 | 14:57 WIB

Legislator NasDem Eva Stevany Masuk Daftar Penerima Bansos, Pimpinan DPR Bakal Klarifikasi

Legislator NasDem Eva Stevany Masuk Daftar Penerima Bansos, Pimpinan DPR Bakal Klarifikasi

News | Selasa, 08 September 2026 | 14:55 WIB

Kota Bersih, Sampah Dipindahkan: Lingkaran Setan Pengelolaan Sampah Kita

Kota Bersih, Sampah Dipindahkan: Lingkaran Setan Pengelolaan Sampah Kita

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 14:55 WIB

×