"Itu terbukti serapan perumahan yang diciptakan pertama kali oleh Presiden Prabowo, serapannya itu hampir 50% dari BRI. Artinya, BRI itu benar-benar bekerja dengan hati dan profesional," lanjutnya.
Maruarar juga menyampaikan bahwa sekitar 2.000 kontraktor, developer, dan toko bangunan yang masuk kriteria UMKM telah mendapatkan manfaat dari program pembiayaan perumahan.
Selain akses pembiayaan bagi pelaku usaha di sektor perumahan, Maruarar menyoroti skema bagi UMKM dengan pembiayaan di bawah Rp100 juta yang memiliki bunga rendah dan tidak membutuhkan jaminan.
"Dan juga UMKM mendapatkan bunga yang sangat rendah 100 juta kebawah tanpa jaminan, sehingga negara hadir tidak membiarkan rakyatnya dalam cengkraman dan tenggelam, memberikan solusi mudah, murah, cepat, tidak ada pungli dan bersih seperti yang dilakukan BRI," jelas Maruarar.
Tingginya penyerapan program pembiayaan perumahan juga disebut menjadi salah satu alasan pemerintah meningkatkan kuota KUR Perumahan dari Rp35 triliun menjadi Rp50 triliun pada tahun ini.
"Dan ini sangat bermanfaat sekali, makanya kuota rumah kredit perumahan, KUR Perumahan, dinaikan oleh Presiden Prabowo dan Pak Airlangga sebagai menko dari 35 triliun menjadi 50 triliun di tahun ini, itu Bulan Juni lalu," kata Maruarar.
Maruarar menilai peningkatan kuota menunjukkan tingginya penyerapan program yang baru berjalan sekitar satu tahun.
"Kejadiannya kenapa? Karena penyerapannya tinggi sekali, artinya program ini walaupun baru satu tahun, sangat berhasil. Memang luar biasa, kalau program tidak berhasil, tentu kuotanya tidak perlu ditingkatkan," tandasnya.
Ke depan, Maruarar berharap target BRI yang ditetapkan sebesar 55 persen dapat tercapai pada tahun ini. Ia juga mendorong peningkatan dukungan BRI terhadap pembiayaan perumahan, termasuk pembangunan rumah susun.
"Saya harap target BRI dari kami 55% bisa tercapai tahun ini, saya juga yakin dengan berupa subsidi BRI bisa terus meningkat dan juga kalau bisa ada satu rumah susun paling tidak terbangun dari BRI tahun ini," pungkas Maruarar. ***
Kontributor: Mohammad Rhadzaki Ramadhan