- KPK melakukan OTT pada 14 September 2026 di Kabupaten Bogor terhadap petinggi Summarecon Agung dan pejabat ATR/BPN terkait dugaan korupsi pengurusan HGB.
- KPK mengamankan 17 orang beserta barang bukti uang tunai rupiah dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
- Manajemen Summarecon Agung menyatakan proses pemeriksaan tersebut belum berdampak pada aset, kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perusahaan.
Suara.com - Emiten properti, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap President Director Adrianto Pitojo Adi dan Director, Lydia Tjio.
Dalam keterbukaan informasi, Manajemen Summarecon Agung mengklaim, hingga saat ini proses pemeriksaan tersebut belum memberikan dampak terhadap aset maupun kegiatan bisnis perusahaan.
Selain itu, proses hukum tersebut belum berdampak terhadap sejumlah aspek penting perusahaan.
"Sampai saat ini belum ada dampak atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan Perseroan," tulis manajemen Summarecon Agung dalam keterbukaan informasi, Rabu (16/9/2026).

Manajemen Summarecon juga belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai substansi perkara karena menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di KPK.
Perseroan juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Manajemen Summarecon memastikan kegiatan usaha perusahaan tetap dijalankan dengan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku.
Perseroan juga menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung dan bersikap kooperatif dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perseroan senantiasa menjalankan kegiatan usaha dengan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku. Sejalan dengan hal tersebut Perseroan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK dan bertindak kooperatif dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku," tulis manajemen.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 14 September 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-20 KPK sepanjang 2026 dan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang. Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
KPK juga mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.