Membedah Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Lewat 'Orang Kepercayaan' di Kasus HGB ATR/BPN

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 16 September 2026 | 17:51 WIB
Membedah Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Lewat 'Orang Kepercayaan' di Kasus HGB ATR/BPN
Ilustrasi kasus suap HGB Kementerian ATR/BPN. (Suara.com/Syahda)
baca 10 detik
  • KPK melakukan OTT pada 14 September 2026 dan menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap pengurusan HGB Kementerian ATR/BPN.
  • Penyidik menyita uang tunai Rp106,3 miliar serta membongkar aliran dana dari PT Summarecon dan PT Bela Parahyangan melalui orang kepercayaan menteri.
  • Delapan tersangka resmi ditahan selama 20 hari di Rutan KPK mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Suara.com - Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/9/2026) mengungkap skandal dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Nama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjadi sorotan lantaran keterlibatan empat orang kepercayaannya yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat figur tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), serta dua pihak swasta yakni Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhri (MF).

Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan lembaga antirasuah, mereka memiliki pembagian peran yang sistematis, mulai dari perantara suap, pelobi teknis, hingga penampung dana gratifikasi layanan pertanahan.

Konstruksi Suap HGB Summarecon dan Aliran Fee Broker

Dugaan suap ini bermula dari proses pengurusan izin HGB milik korporasi properti PT Summarecon Agung Tbk. Erwin (ERW) diduga mematok tarif senilai Rp2 miliar untuk memuluskan proses administrasi tersebut.

Namun, pihak Summarecon menyepakati nominal Rp1,5 miliar dengan pertimbangan adanya alokasi untuk pihak lain yang bertindak sebagai perantara atau fee broker.

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi (ADR), menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui perantara Yaser dan Rizal Pahlevi.

Sebagian dana suap tersebut langsung didistribusikan kepada pejabat teknis pertanahan untuk mencabut status blokir.

baca juga

“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Pihak berinisial SON yang dimaksud merupakan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Skema Pengepulan Uang Gratifikasi Layanan Pertanahan

Konstruksi kasus suap HGB Kementerian ATR/BPN. (Suara.com/Syahda)
Konstruksi kasus suap HGB Kementerian ATR/BPN. (Suara.com/Syahda)

Penyidikan KPK turut membongkar klaster dugaan gratifikasi terorganisasi yang melibatkan pengurusan lahan oleh korporasi lain. PT Bela Parahyangan (BPA) diduga menyerahkan uang pengurusan senilai Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari transaksi tersebut, Erwin menyetor Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

Penyidik KPK menemukan indikasi penerimaan lain oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri bersama Arif sejumlah Rp8 miliar.

Uang tersebut diamankan dalam sembilan koper berwarna merah yang mencantumkan nama Lampri.

“Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” ungkap Taufik.

Arif Sugiyanto disinyalir menjadi simpul pengepul dana haram yang dikumpulkan dari Erwin dan Muhammad Fakhri atas berbagai pengurusan layanan di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga level pusat di Kementerian ATR/BPN.

Muara akhir pengumpulan uang bermuara pada figur Fahd A Rafiq.

“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ (Fahd) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” beber Taufik.

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” tambah dia.

Temuan Uang Tunai Rp106,3 Miliar dan Posisi Hukum Nusron Wahid

Petugas menunjukan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan kasus korupsi di Lingkungan Kementerian ATR/BPN saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas menunjukan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan kasus korupsi di Lingkungan Kementerian ATR/BPN saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain mengamankan para tersangka, OTT KPK menyita barang bukti uang tunai senilai total Rp106,3 miliar.

Informasi internal menyebutkan dugaan keterkaitan uang tersebut dengan kepemilikan Nusron Wahid. Kendati demikian, KPK menegaskan status kepemilikan dana itu masih dalam tahap verifikasi faktual.

“Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara, begitu ya. Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri,” jelas Taufik.

Terkait pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid, KPK menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai kebutuhan penyidikan.

“Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya,” katanya.

Di sisi lain, desakan pemeriksaan datang dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin menekankan bahwa posisi menteri pemangku kebijakan krusial untuk dimintai pertanggungjawaban manajerial maupun hukum.

“Apapun, Pak Nusron adalah menteri di mana dugaan korupsinya itu di BPN termasuk dirjennya. Maka, bagaimana dia mengawasi nah setidaknya dia ditanya apakah tidak mengawasi atau bahkan menyuruh,” kata Boyamin kepada Suara.com, Rabu (16/9/2026).

“Nanti kalau ada cukup bukti ya memang harus jadi tersangka. Kalau ada alat bukti terlibat dan memenuhi unsur ya harus jadi tersangka,” tandas Boyamin.

Reaksi Partai Golkar dan Keberadaan Nusron Wahid

Munafri Arifuddin menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Isu Strategis Pertanahan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025) [SuaraSulsel.id/Humas Pemkot Makassar]
Munafri Arifuddin menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Isu Strategis Pertanahan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025) [SuaraSulsel.id/Humas Pemkot Makassar]

Di tengah ramainya penanganan kasus ini, keberadaan Nusron Wahid menjadi tanda tanya setelah absen dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menampik bahwa ketidakhadiran tersebut mengindikasikan kejanggalan.

"Ya kan kami tidak dalam posisi untuk ngecek tiap hari absen semua kader-kader kami ya. Saya kira Pak Nusron juga pasti ada tugas lain tentunya," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

"Kami berharap tidak ada keterlibatannya dengan Pak Nusron ya. Mudah-mudahan itu juga hanya sekadar informasi, isu lah kira-kira begitu ya. Semoga beliau baik-baik saja dan tidak terlibat dalam masalah ini," tandas Doli.

Jeratan Pasal Delapan Tersangka

Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (kiri), Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq (tengah) dan Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (kiri), Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq (tengah) dan Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

KPK secara resmi menahan delapan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka penerima dan perantara yakni Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, dan Fahd A Rafiq dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sedangkan tersangka dari unsur korporasi, yakni Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi, dikenakan sangkaan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamen ATR/BPN Ungkap Arahan Nusron Wahid Usai Kasus Dugaan Korupsi HGB

Wamen ATR/BPN Ungkap Arahan Nusron Wahid Usai Kasus Dugaan Korupsi HGB

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:17 WIB

Kasus Suap HGB Mencuat, Nusron Wahid Lagi-lagi Absen Rapat di DPR

Kasus Suap HGB Mencuat, Nusron Wahid Lagi-lagi Absen Rapat di DPR

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:41 WIB

Seret Korporasi Besar di kasus ATR/BPN, Independensi KPK Kini Diuji

Seret Korporasi Besar di kasus ATR/BPN, Independensi KPK Kini Diuji

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:54 WIB

Kasus HGB di Kementerian ATR/BPN Seret Dirjen hingga Bos Summarecon, KPK Didesak Jerat Korporasi

Kasus HGB di Kementerian ATR/BPN Seret Dirjen hingga Bos Summarecon, KPK Didesak Jerat Korporasi

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:29 WIB

Profil dan Rekam Jejak Arif Sugiyanto, Eks Bupati Kebumen dan Mantan Polisi yang Terjaring OTT KPK

Profil dan Rekam Jejak Arif Sugiyanto, Eks Bupati Kebumen dan Mantan Polisi yang Terjaring OTT KPK

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:45 WIB

Tiga Kali Jadi Tersangka KPK, Fahd A Rafiq Terancam Hukuman Maksimal sebagai Residivis

Tiga Kali Jadi Tersangka KPK, Fahd A Rafiq Terancam Hukuman Maksimal sebagai Residivis

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:27 WIB

Bos Blueray Akui Setor Rp21 M untuk Djaka, KPK Tunggu Fakta Persidangan

Bos Blueray Akui Setor Rp21 M untuk Djaka, KPK Tunggu Fakta Persidangan

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:23 WIB

Terkini

Menyambung Cerita Desa Pidpid Lewat Kemasan Jamur Ramah Lingkungan

Menyambung Cerita Desa Pidpid Lewat Kemasan Jamur Ramah Lingkungan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 17:51 WIB

Membedah Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Lewat 'Orang Kepercayaan' di Kasus HGB ATR/BPN

Membedah Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Lewat 'Orang Kepercayaan' di Kasus HGB ATR/BPN

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:51 WIB

3 Rekomendasi Setrika yang Cepat Panas dan Licin, Sekali Gosok Kusut Hilang

3 Rekomendasi Setrika yang Cepat Panas dan Licin, Sekali Gosok Kusut Hilang

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 17:51 WIB

DPRD DKI Usul LRT Gandeng Pasaraya Manggarai untuk Kantong Parkir

DPRD DKI Usul LRT Gandeng Pasaraya Manggarai untuk Kantong Parkir

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:45 WIB

Profil Norman Joesoef, Pengusaha Industri Pertahanan yang Merambah Ekosistem Media

Profil Norman Joesoef, Pengusaha Industri Pertahanan yang Merambah Ekosistem Media

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:43 WIB

YLBHI Soroti Pembahasan RUU Reforma Agraria yang Dinilai Terlalu Cepat

YLBHI Soroti Pembahasan RUU Reforma Agraria yang Dinilai Terlalu Cepat

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:41 WIB

Modus Pasutri di Jakarta: Bawa Anak Balita saat Curi Motor Agar Tak Dicurigai dan Dikasihani

Modus Pasutri di Jakarta: Bawa Anak Balita saat Curi Motor Agar Tak Dicurigai dan Dikasihani

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:39 WIB

Temuan Granat Asap Gegerkan Warga Cempaka Putih, Polisi Pastikan Sudah Tidak Aktif

Temuan Granat Asap Gegerkan Warga Cempaka Putih, Polisi Pastikan Sudah Tidak Aktif

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:37 WIB

Lonjakan Biomassa Jepang Bikin Indonesia Alami Deforestasi Lebih Parah, Mengapa?

Lonjakan Biomassa Jepang Bikin Indonesia Alami Deforestasi Lebih Parah, Mengapa?

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:35 WIB

Powder Foundation Make Over Tahan Berapa Lama? Ini 2 Varian dan Perbedaan Formulanya

Powder Foundation Make Over Tahan Berapa Lama? Ini 2 Varian dan Perbedaan Formulanya

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 17:35 WIB

×