Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

M Nurhadi, Rina Anggraeni

Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB
Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1
Apa yang harus investor ritel lakukan saat IHSG anjlok dan portofolio berdarah? Bertahan atau cut loss? [Suara.com/Emma]
baca 10 detik
  • Bursa Efek Indonesia resmi menghapus batas harga minimum saham Rp50 menjadi Rp1 per lembar mulai 28 September 2026.
  • Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas transaksi serta menciptakan pembentukan harga yang objektif.
  • BEI memastikan saham-saham kategori gocap tersebut tidak akan memenuhi kriteria fundamental untuk dijadikan fasilitas transaksi *short selling*.

Suara.com - Otoritas pasar modal Indonesia bersiap memasuki babak baru yang diyakini akan lebih transparan dan efisien. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan kebijakan progresif dengan menghapus batas harga minimum saham yang selama ini dikunci pada level Rp50 per lembar—sebuah level yang di kalangan investor lokal kerap dijuluki sebagai 'saham gocap'.

Melalui regulasi terbarunya, BEI menetapkan bahwa batas bawah harga akan ditekan menjadi Rp1 per saham, dan kebijakan ini siap diberlakukan secara efektif pada 28 September 2026.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen otoritas bursa untuk memberikan ruang pergerakan yang lebih luas bagi bekerjanya mekanisme pasar murni. Dengan dibukanya keran batas bawah ini, pembentukan harga saham diyakini akan bergerak lebih objektif.

Hal ini diharapkan mampu mencerminkan kondisi fundamental, kinerja keuangan, maupun valuasi riil dari perusahaan tercatat tanpa adanya intervensi penahanan harga di level psikologis tertentu.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, memaparkan secara langsung teknis pelaksanaan aturan baru tersebut kepada publik. Ia menjelaskan bahwa emiten-emiten berlapis bawah yang saat ini harganya tertahan dan seolah 'tertidur' karena tidak bisa ditransaksikan di bawah level gocap, nantinya akan dibiarkan bergerak mengikuti hukum permintaan dan penawaran ke level yang lebih rendah setelah beleid baru resmi diketuk.

"Jadi, kalau untuk saham yang dibawa, yang saat ini Rp50, nanti tanggal 28 September itu akan dibuka. Tidak ada lagi harga minimum Rp50," kata Jeffrey di Gedung BEI, Rabu (16/9/2026).

Pencabutan batas bawah harga yang telah lama menjadi perdebatan analitis di kalangan pelaku pasar modal ini sejatinya membawa misi penting bagi pendalaman ekosistem pasar keuangan di Tanah Air.

Pihak BEI membidik adanya perbaikan masif dalam aspek likuiditas transaksi perdagangan saham harian, sekaligus menciptakan proses pembentukan harga keseimbangan yang jauh lebih logis dan sehat.

"Tujuannya itu sudah disampaikan juga adalah untuk memberikan likuiditas dan price discovery yang lebih baik," ujarnya.

baca juga

Perlindungan Terhadap Risiko Short Selling

Meski keran fluktuasi harga akan dibuka lebar hingga menyentuh batas terbawah Rp1, pihak otoritas tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian (prudent), terutama terkait dengan potensi pemanfaatan kebijakan ini untuk aksi spekulasi tingkat tinggi seperti mekanisme transaksi jual kosong atau yang lebih dikenal dengan istilah short selling.

Menanggapi potensi kerawanan tersebut, Jeffrey dengan tegas menepis kekhawatiran publik mengenai kemungkinan saham-saham bernilai sangat rendah itu dijadikan arena spekulasi para trader agresif melalui fasilitas short selling.

Sistem penyaringan (screening) dari bursa memastikan kriteria masuknya sebuah saham ke daftar short sell membutuhkan standar fundamental dan likuiditas transaksi yang tidak mungkin dipenuhi oleh saham-saham kategori gocap.

"Saham-saham yang saat ini di harga Rp50 itu sangat kecil kemungkinannya, atau bahkan bisa dikatakan tidak mungkin akan masuk ke dalam daftar saham yang bisa di short sell," jelasnya.

Transformasi struktural ini dipastikan akan mengubah peta perdagangan di papan bursa secara drastis. Fenomena saham tidur di harga Rp50 yang selama ini membebani portofolio ritel tanpa adanya kejelasan antrean pembeli (bid) kini akan menemukan titik harga keseimbangan riilnya di pasar.

"Untuk semua saham itu akan dibuka harga minimum, tidak lagi Rp50 rupiah," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MNC Umumkan Kerja Sama dengan Republikorp, Ini Rinciannya

MNC Umumkan Kerja Sama dengan Republikorp, Ini Rinciannya

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:05 WIB

BEI Siapkan Short Selling, Tak Semua Saham LQ45 Bisa Diperdagangkan

BEI Siapkan Short Selling, Tak Semua Saham LQ45 Bisa Diperdagangkan

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 15:41 WIB

Dapat 'Surat Cinta' dari BEI, Reaksi 3 Saham Ini Justru Jomplang Banget!

Dapat 'Surat Cinta' dari BEI, Reaksi 3 Saham Ini Justru Jomplang Banget!

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:40 WIB

Terkini

Sinopsis Gajab Raat, Film Kriminal Manoj Bajpayee di Netflix

Sinopsis Gajab Raat, Film Kriminal Manoj Bajpayee di Netflix

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 12:15 WIB

Konser 30 Tahun Ungu: Tennis Indoor Jadi Panggung Karaoke Massal

Konser 30 Tahun Ungu: Tennis Indoor Jadi Panggung Karaoke Massal

Entertainment | Minggu, 01 November 2026 | 12:11 WIB

Harga Pangan Awal November: Cabai dan Daging Ayam Kompak Turun, Beras Naik

Harga Pangan Awal November: Cabai dan Daging Ayam Kompak Turun, Beras Naik

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 12:02 WIB

Review Buku The Hate U Give: Suara Saksi Seseorang yang Tak Mau Diam

Review Buku The Hate U Give: Suara Saksi Seseorang yang Tak Mau Diam

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 12:00 WIB

7 Bedak Lokal untuk 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan dan Garis Halus

7 Bedak Lokal untuk 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan dan Garis Halus

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 11:52 WIB

Anime Our Last Crusade Season 3 Resmi Diumumkan, Tujuh Seiyuu Utama Kembali

Anime Our Last Crusade Season 3 Resmi Diumumkan, Tujuh Seiyuu Utama Kembali

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 11:30 WIB

O!Save Punya Siapa? Ini Pemilik Toko Retail Banjir Diskon yang Jadi Sorotan

O!Save Punya Siapa? Ini Pemilik Toko Retail Banjir Diskon yang Jadi Sorotan

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 11:24 WIB

Kronologi RANS Carnival Diboikot, Aksi 'Warga Jaga Warga' Selamatkan UMKM

Kronologi RANS Carnival Diboikot, Aksi 'Warga Jaga Warga' Selamatkan UMKM

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 11:22 WIB

Syarat Mengurus KTP Hilang 2026, Cek Dokumen dan Cara Menggantinya Gratis

Syarat Mengurus KTP Hilang 2026, Cek Dokumen dan Cara Menggantinya Gratis

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 11:22 WIB

Bela Dandhy Laksono, Menteri HAM: Seseorang Tak Boleh Dihukum karena Daya Cipta dan Karsanya

Bela Dandhy Laksono, Menteri HAM: Seseorang Tak Boleh Dihukum karena Daya Cipta dan Karsanya

News | Minggu, 01 November 2026 | 11:03 WIB

×