- Kelompok Houthi melancarkan serangan ke Arab Saudi yang mengancam jalur pelayaran internasional di Laut Merah dan Selat Bab el-Mandeb.
- Pakar hukum Mesir, Hani Sabri, menyatakan serangan tersebut melanggar ketentuan hukum laut internasional UNCLOS 1982 terkait hak transit passage.
- Dewan Keamanan PBB memiliki instrumen sanksi dan embargo senjata untuk mengatasi ancaman terhadap keamanan pelayaran serta stabilitas Yaman.
Suara.com - Ancaman terhadap pelayaran internasional di kawasan Laut Merah dan Selat Bab el-Mandeb kembali menjadi sorotan usai serangan kelompk Houthi ke Arab Saudi.
Persoalan ini dinilai bukan hanya berkaitan dengan konflik bersenjata di Yaman, tetapi juga menyentuh aturan hukum laut internasional dan keamanan perdagangan global.
Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum asal Mesir Hani Sabri.
Menurutnya, ancaman terhadap jalur pelayaran strategis dapat memiliki konsekuensi jauh melampaui konflik regional.
Selat Bab el-Mandeb merupakan jalur yang menghubungkan Laut Merah dengan Teluk Aden dan menuju Samudra Hindia.
![Ancaman terhadap pelayaran internasional di kawasan Laut Merah dan Selat Bab el-Mandeb kembali menjadi sorotan usai serangan kelompk Houthi ke Arab Saudi. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/20/15384-selat-bab-el-mandeb.jpg)
Sementara itu, Selat Hormuz menjadi jalur penting yang menghubungkan kawasan Teluk dengan Teluk Oman dan Laut Arab.
Sabri seperti dikutip dari Copts-united, menilai kedua selat tersebut memiliki posisi strategis bagi perdagangan, energi, serta distribusi barang antara Asia dan Eropa.
Karena itu, gangguan terhadap pelayaran di kawasan tersebut berpotensi memengaruhi kepentingan banyak negara.
Bab el-Mandeb dan Aturan Hukum Laut
Dalam analisisnya, Sabri merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982.
Pasal 37 UNCLOS mengatur rezim transit passage untuk selat yang digunakan bagi pelayaran internasional dan menghubungkan satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dengan bagian lainnya.
Pasal 38 kemudian mengakui hak kapal dan pesawat untuk melakukan transit passage melalui selat yang masuk dalam ketentuan tersebut.
Hak itu tidak boleh dihambat dan ditujukan untuk memastikan perjalanan berlangsung secara terus-menerus dan cepat.
Namun, hak tersebut bukan berarti kapal bebas melakukan aktivitas apa pun.
Pasal 39 UNCLOS mewajibkan kapal yang melakukan transit untuk melintas tanpa penundaan serta tidak mengancam atau menggunakan kekuatan terhadap negara yang berbatasan dengan selat.
Sabri juga menyoroti Pasal 44 UNCLOS. Ketentuan tersebut menyatakan negara yang berbatasan dengan selat tidak boleh menghambat transit passage dan tidak diperbolehkan menangguhkan rezim tersebut.
Dengan demikian, menurut analisis Sabri, kedaulatan negara pantai atas wilayah perairannya tetap harus dijalankan dalam kerangka hukum internasional yang berlaku bagi selat untuk navigasi internasional.
Ancaman terhadap Kapal Bukan Lagi Isu Lokal
Sabri juga menilai serangan terhadap kapal komersial tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bagian dari konflik internal Yaman.
Ketika aksi bersenjata menjangkau kapal dagang dan jalur pelayaran internasional, sejumlah rezim hukum dapat bersinggungan, mulai dari hukum laut internasional, hukum humaniter internasional hingga aturan mengenai tanggung jawab negara dan keamanan kolektif PBB.
Dewan Keamanan PBB sebelumnya juga telah mengambil sikap terkait serangan terhadap pelayaran komersial di Laut Merah.
Dalam kerangka sanksi terhadap Houthi, PBB secara resmi mencatat serangan terhadap kapal komersial di Laut Merah sebagai bagian dari tindakan yang mengancam perdamaian, keamanan dan stabilitas Yaman.
Dewan Keamanan Punya Opsi Lebih Luas
Menurut Sabri, Dewan Keamanan PBB memiliki sejumlah instrumen yang dapat digunakan apabila ancaman terhadap pelayaran dinilai masuk dalam kategori ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Instrumen tersebut antara lain penguatan pelaksanaan embargo senjata, pembekuan aset, pembatasan perjalanan, pembatasan finansial hingga tindakan yang diarahkan kepada individu atau jaringan tertentu.
Resolusi 2216 juga memberi dasar bagi negara-negara untuk melakukan pemeriksaan terhadap kargo menuju Yaman apabila terdapat alasan yang masuk akal untuk menduga adanya barang yang dilarang berdasarkan embargo senjata.
Sabri mengingatkan bahwa upaya menjaga keamanan pelayaran tidak boleh mengabaikan kondisi masyarakat sipil di Yaman.
Menurutnya, perlindungan kapal dagang dan pelaut harus berjalan beriringan dengan kewajiban melindungi warga sipil serta memastikan bantuan kemanusiaan tetap dapat disalurkan.