- OJK menargetkan penerbitan POJK pembatasan kepemilikan saham BEI maksimal lima persen pada September 2026.
- Danantara, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan berpeluang memiliki saham BEI melebihi batas lima persen melalui persetujuan khusus.
- Pemberlakuan aturan demutualisasi mewajibkan BEI melakukan penyesuaian anggaran dasar serta struktur kelembagaan perusahaan.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi kepemilikan saham atas BEI maksimal sebesar 5 persen setelah aturan demutualisasi disahkan. Meski demikian beberapa entitas termasuk Danantara akan diperbolehkan untuk menguasai saham lebih besar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis (3/9/2026) mengatakan POJK yang mengatur pembatasan penguasaan saham BEI akan terbit pada September ini.
“Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5 persen. Untuk semuanya. Jadi pihak yang akan menjadi pemegang saham bursa efek, setiap pihak tersebut sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh bursa sebanyak maksimum 5 persen itu dipersilakan,” kata Hasan di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Meski demikian, Hasan mengungkapkan tidak menutup kemungkinan bagi pihak tertentu yang memenuhi kriteria sebagai pemegang saham strategis untuk bisa memiliki saham BEI melebihi batas 5 persen.
Untuk saat ini, pihak yang berpotensi masuk dalam kategori tersebut antara lain Danantara Indonesia, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan. Namun, kepemilikan di atas batas 5 persen tetap harus melalui prosedur penelitian dan persetujuan sesuai ketentuan dalam POJK.
“Tapi sekali lagi nanti akan ada kriteria yang dapat saja dipenuhi oleh pihak tertentu, terutama tentu yang menjadi pemegang saham strategis, termasuk tiga pihak tadi (Danantara, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan). Jika sampai hal itu terpenuhi dan nanti melalui proses penelitian dan persetujuan di POJK dimungkinkan, maka untuk pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di Bursa Efek melampaui angka batasan 5 persen dimaksud,” jelasnya.
Hasan juga mengungkapkan POJK yang mengatur demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) ditargetkan terbit pada September 2026.
Rancangan POJK tersebut saat ini tengah dalam tahap finalisasi setelah melalui berbagai pembahasan dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
“Prosesnya alhamdulillah lancar, sesuai dengan rencana kita harapkan sedang dalam finalisasi. Kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini (September), di Q3 (kuartal III), di September ini,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa OJK secara internal telah merampungkan sebagian besar proses perumusan rancangan aturan tersebut.
Ke depan, otoritas juga berencana menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) bersama DPR RI guna melakukan penajaman dan perumusan final rancangan POJK.
Setelah proses tersebut, OJK akan menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum sebelum melakukan penomoran dan penetapan POJK.
Setelah POJK demutualisasi berlaku, lanjut Hasan, BEI perlu melakukan sejumlah penyesuaian baik dari sisi anggaran dasar maupun peraturan bursa yang terdampak perubahan struktur kelembagaan dan kepemilikan.
“Harus ditindaklanjuti oleh Bursa Efek (BEI) dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan, baik dari aspek perubahan di anggaran dasar. Karena sekarang struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasinya sudah berubah,” katanya.
Selanjutnya akan dilakukan mekanisme pengambilan keputusan oleh pemegang saham bursa untuk membuka kesempatan kepada pihak lain di luar anggota bursa menjadi bagian dari pemegang saham baru BEI.
"Setelah itu dilakukan mekanisme pengambilan keputusan oleh pemegang saham bursa untuk selanjutnya mengundang pihak lain selain anggota bursa untuk menjadi bagian dari pemegang saham baru Bursa Efek," kata Hasan menambahkan.