Suahasil Siapkan Insentif Baru demi Terapkan Pajak Minimum Global

Dicky Prastya

Rabu, 23 September 2026 | 19:53 WIB
Suahasil Siapkan Insentif Baru demi Terapkan Pajak Minimum Global
Menteri Keuangan Suahasil Nazara (tengah) menyapa para pegawai usai dilantik menjadi Menteri Keuangan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (14/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia berkomitmen mematuhi kesepakatan pajak minimum global guna mengamankan hak penarikan pajak perusahaan multinasional.
  • Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang berlaku pada tahun pajak 2025.
  • Pemerintah menyiapkan berbagai insentif pajak baru untuk menjaga minat investasi pelaku usaha di tengah penerapan aturan tersebut.

Suara.com - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengakui kalau Pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak baru di tengah penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT).

Menkeu Suahasil menyebut kalau kebijakan GMT sudah merupakan kesepakatan dunia. Makanya Pemerintah harus memastikan Indonesia patuh dengan kebijakan tersebut.

"Ya global minimum tax kan sudah menjadi kesepakatan dunia, dan karena itu kita harus pastikan Indonesia juga akan comply," katanya dalam acara ANTARA Business Forum yang digelar di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Bendahara Negara menegaskan kalau Indonesia mesti mengambil hak penarikan pajak. Sebab dalam skema GMT, hak pemajakan dibagi antara negara tempat investasi dengan negara asal perusahaan.

Apabila Indonesia tidak mengambil hak pemajakan yang sudah diatur, maka negara asal perusahaan justru yang akan mengambil pajak tersebut.

"Indonesia punya hak pemajakan, negara investasi asal punya hak pemajakan. Kalau Indonesia tidak mengambil itu, maka negara asalnya boleh ngambil. Ya lebih baik kita ambil," beber dia.

Kendati begitu Suahasil mengatakan kalau Pemerintah sedang menyiapkan insentif lain agar perusahaan tetap ingin menanamkan investasi di Indonesia.

Saat ini mereka sedang menyiapkan skema insentif baru dengan para pelaku usaha agar tetap minat investasi di tengah kebijakan GMT. Tax holiday itu bisa mencakup pembebasan biaya masuk untuk produk tertentu, pembebasan pajak untuk jenis barang tertentu, bebas pajak transaksi, dan lainnya.

"Skema barunya macam-macam, berbagai macam yang kita desain. Nanti sambil jalan, bukan one-on-one dalam pengertian GMT dilakukan, lalu gantinya ini. Tapi banyak berbagai insentif yang kita berikan. Pembebasan biaya masuk untuk produk-produk tertentu, pembebasan pajak untuk jenis barang-barang tertentu, untuk transaksi, dan seterusnya. Jadi kita lakukan terus sesuai international commitment kita," jelas Suahasil.

baca juga

Apa itu Pajak Minimum Global?

Sekadar informasi, Global Minimum Tax (GMT) atau Pajak Minimum Global adalah konsep di mana negara-negara sepakat untuk menetapkan batas minimum untuk tarif pajak perusahaan internasional.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik perpindahan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau nol, sehingga memastikan bahwa perusahaan membayar pajak sesuai dengan keuntungan yang mereka peroleh.

Sejalan dengan kesepakatan global, ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro.

Wajib pajak dimaksud akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15% mulai tahun pajak 2025. Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15%, Wajib Pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya.

Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Khusus pada tahun pertama wajib pajak masuk dalam cakupan ketentuan ini, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan, yaitu paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Sejak 31 Desember 2024, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suahasil Klaim Coretax Bikin Mudah Bayar Pajak, Lapor SPT Tak Perlu Cari Bukti Potong

Suahasil Klaim Coretax Bikin Mudah Bayar Pajak, Lapor SPT Tak Perlu Cari Bukti Potong

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 19:31 WIB

Bukan Asal Potong Anggaran, Belanja Negara Era Suahasil Akan Tepat Sasaran

Bukan Asal Potong Anggaran, Belanja Negara Era Suahasil Akan Tepat Sasaran

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 18:33 WIB

Pengusaha Bisa Tersenyum, Insentif Pajak 2026 Tembus Rp576 Triliun

Pengusaha Bisa Tersenyum, Insentif Pajak 2026 Tembus Rp576 Triliun

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 18:26 WIB

Belanja Negara Bisa Cetak Rekor Rp4.000 Triliun, Ini Sektor yang Jadi Prioritas

Belanja Negara Bisa Cetak Rekor Rp4.000 Triliun, Ini Sektor yang Jadi Prioritas

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 16:44 WIB

Kemenkeu Tegaskan Kabar Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Adalah Hoaks

Kemenkeu Tegaskan Kabar Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Adalah Hoaks

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:27 WIB

Menkeu Suahasil Mau RI Belajar dari Korea Selatan demi Jadi Negara Maju

Menkeu Suahasil Mau RI Belajar dari Korea Selatan demi Jadi Negara Maju

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 15:17 WIB

Terkini

Kagum dengan Kualitas Lapangan, Pelatih Bangladesh Keluhkan Hal Ini Jelang Lawan Timnas Indonesia

Kagum dengan Kualitas Lapangan, Pelatih Bangladesh Keluhkan Hal Ini Jelang Lawan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 19:45 WIB

Kerasnya Aspal dan Tugas Domestik: Membedah Beban Ganda Ojol Perempuan

Kerasnya Aspal dan Tugas Domestik: Membedah Beban Ganda Ojol Perempuan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 19:45 WIB

Kasus ISPA di Jakarta Naik 15,7 Persen, Epidemiolog: Bukan Berarti Influenza A Melonjak

Kasus ISPA di Jakarta Naik 15,7 Persen, Epidemiolog: Bukan Berarti Influenza A Melonjak

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:40 WIB

Isu Ambang Batas 5 Persen Dinilai Cek Ombak Parpol di Parlemen

Isu Ambang Batas 5 Persen Dinilai Cek Ombak Parpol di Parlemen

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:40 WIB

4 Shio Ini Mulai Keluar dari Masa Sulit pada 24 September 2026

4 Shio Ini Mulai Keluar dari Masa Sulit pada 24 September 2026

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 19:38 WIB

Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren di Kemenag

Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren di Kemenag

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:35 WIB

Suahasil Klaim Coretax Bikin Mudah Bayar Pajak, Lapor SPT Tak Perlu Cari Bukti Potong

Suahasil Klaim Coretax Bikin Mudah Bayar Pajak, Lapor SPT Tak Perlu Cari Bukti Potong

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 19:31 WIB

Bersama Danantara, TelkomGroup Siapkan Infrastruktur Data Center Menuju Sovereign AI Indonesia

Bersama Danantara, TelkomGroup Siapkan Infrastruktur Data Center Menuju Sovereign AI Indonesia

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 19:29 WIB

Perkuat Inklusi Keuangan, bank bjb Raih Anugerah Inovasi Pengembangan Ekonomi dan UMKM

Perkuat Inklusi Keuangan, bank bjb Raih Anugerah Inovasi Pengembangan Ekonomi dan UMKM

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 19:28 WIB

Masuk Raudhah, Khofifah Kenang Kisah Tiang Aisyah dan Doakan Orang Tua Masuk Surga

Masuk Raudhah, Khofifah Kenang Kisah Tiang Aisyah dan Doakan Orang Tua Masuk Surga

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 19:22 WIB

×