- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan proyek PLTN di Indonesia masih dalam tahap kajian lokasi dan mitra Rusia.
- Pemerintah menargetkan operasional PLTN dimulai pada tahun 2032 guna mendukung tercapainya target Net Zero Emission 2060.
- Pengembangan energi nuklir nasional didasarkan pada payung hukum serta tiga reaktor riset yang telah beroperasi sejak 1960-an.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkap progres pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir atau PLTN di Indonesia masih kajian dalam mencari lokasi. Menurut Bahlil beberapa lokasi sudah dipegang pemerintah di antaranya seperti Halmahera hingga Batam.
Kementerian ESDM akan menggandeng Rusia jadi salah satu calon mitra dalam pengembangan PLTN di dua lokasi tersebut.
"Menyangkut dengan nuklir, ada beberapa tempat. Kita itu ada beberapa tempat. PLTN nuklir yang akan di Halmahera itu, itu adalah kerja sama kalau tidak salah, dalam kajian sekarang masih dalam kajian, itu dengan Rusia. Terus ada beberapa juga lokasi di Kalimantan," ujar Bahlil saat menggelar konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta pada Senin (26/10/2026).

Selain kedua wilayah tersebut, pemerintah sejumlah lokasi di Sumatra juga dilirik dalam pengembangan PLTN, salah satunya adalah Batam.
Bahlil mengatakan jika memenuhi standar feasibility study atau studi kelayakan, tidak menutup kemungkinan Batam dipilih jadi lokasi pembangunan PLTN.
"(Batam) dimungkinkan kalau memenuhi standar feasibility study-nya," kata Bahlil.
Mengenai calon mitra pengembangan PLTN, Bahlil menegaskan, pemerintah hanya akan memilih negara yang berpengalaman dan memiliki kapabilitas di bidang nuklir.
"Untuk negaranya, negara yang punya kemampuan nuklir-lah, yang sudah teruji-lah," pungkas Bahlil.
Operasional PLTN di Indonesia ditargetkan mulai berjalan pada 2032 sebagai bagian dari strategi mencapai target Net Zero Emission (NZE) 2060.
Pengembangan energi nuklir nasional sebenarnya telah berlangsung sejak 1960-an melalui pengoperasian tiga reaktor riset, yakni Reaktor Triga Bandung (2 MW), Reaktor Kartini Yogyakarta (100 kW), dan Reaktor Serpong Tangerang Selatan (30 MW).
Adapun payung hukum pengembangannya mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 1967 tentang Ketenaganukliran, RPJPN 2025–2045, serta PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.