- Pelaku berinisial EW mencuri sepeda motor Honda PCX di showroom Jalan Tubagus Angke, Tambora, pada Senin (26/10/2026).
- EW melarikan diri setelah menyuruh pegawai showroom membeli minuman, lalu motor curian tersebut dijual seharga empat juta rupiah.
- Polsek Tambora meringkus EW di Stasiun Kota berdasarkan informasi Transjakarta dan menetapkannya dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Suara.com - Polisi meringkus seorang pencuri sepeda motor berinisial EW, dengan modus berpura-pura menjadi pelanggan di sebuah showroom di Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, EW ditangkap saat berada di area Stasiun Kota, usai kepolisian mendapat informasi dari pihak Transjakarta.
"Tim Tiger mendapatkan informasi dari pihak TransJakarta yang melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman itu, pelaku berciri sama pria dalam CCTV yang ada di Jembatan Dua (lokasi pencurian)," kata Wahyu kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Aksi pencurian bermula ketika pelaku datang ke showroom, lalu bertanya-tanya seputar harga sepeda motor. Ia berpura-pura jika hendak membeli motor untuk istrinya.
"Pelaku meminta tolong kepada saksi untuk membelikan minuman dan rokok sambil menunggu kedatangan istri dari pelaku tersebut," kata Wahyu.
Tak ingin mengecewakan pelanggan, pegawai showroom pun kemudian membeli barang-barang yang diinginkan oleh pelaku.
"Selang 30 menit saksi membelikan minuman dan rokok, pelaku tersebut langsung membawa kabur satu buah unit sepeda motor Honda PCX berwarna hitam," jelas Wahyu.
Saat pegawai showroom kembali dari warung, pelaku sudah kabur bersama sepeda motor curian. Atas hal tersebut saksi langsung membuat laporan polisi.
Berbekal keterangan yang diberikan saksi, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berangkat ke lokasi pencurian menggunakan Transjakarta.
"Kemudian dilakukan rentetan pengecekan CCTV sampai di Halte TransJakarta yang berada di Jembatan Tiga, dan terlihat pelaku tersebut turun dari halte tersebut sebelum menuju ke Jalan Tubagus Angke," kata Wahyu.
Mendapat laporan dari pihak Transjakarta bahwa pria dengan ciri-ciri seperti pelaku sedang berada di Stasiun Kota.
Berdasarkan keterangan pelaku, motor tersebut sudah dijual seharga Rp4juta. Uang tersebut dipergunakan untuk keperluan rumah tangga.
"Digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan untuk foya-foya," kata Wahyu.
Selain itu, pelaku mengaku telah beraksi sebanyak dua kali di wilayah Tambora dengan modus yang sama, yakni berpura-pura menjadi pelanggan showroom.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.