- Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyatakan tetap mempertahankan kebijakan bea keluar ekspor bahan baku emas.
- Pernyataan tersebut untuk mengantisipasi rumor pencabutan bea keluar di kalangan pengusaha.
- Kebijakan ini bertujuan menjamin ketersediaan bahan baku domestik dan mengurangi ketergantungan impor demi menghemat devisa negara.
Suara.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji tetap mempertahankan kebijakan bea keluar untuk ekspor bahan baku emas.
Kebijakan ini dinilai penting untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri perhiasan dalam negeri sekaligus mendorong hilirisasi logam mulia.
"Ya kita, Kemenperin pasti berkepentingan supaya bea keluar itu tetap lanjut. Supaya bahan baku untuk industri perhiasan tetap tersedia," ujar Sarmuji kepada wartawan di kantornya, Rabu (28/10/2026).

Sarmuji menjelaskan, pencabutan bea keluar itu merupakan rumor yang berkembang di tengah para pengusaha. Meski masih sekadar rumor, Sarmuji menyebut pentingnya melakukan antisipasi.
"Nggak tahu kita dengar dari mana. Namanya rumor, tapi kadang-kadang rumor itu fakta yang tertunda. Jadi harus kita antisipasi juga, ya," katanya.
Menurut Sarmuji, kebijakan bea keluar berkaitan dengan upaya mengurangi ketergantungan industri perhiasan terhadap bahan baku impor.
Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, pelaku industri perhiasan Indonesia terpaksa mendatangkan bahan baku dari luar negeri.
“Kalau bahan bakunya dari dalam negeri kita kan bisa menghemat devisa,” katanya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut tetap berjalan, Kementerian Perindustrian berharap dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Jadi kita berharap ini nanti kerja sama dengan Kementerian Keuangan khususnya Bea Cukai supaya bahan baku untuk perhiasan khususnya emas itu tetap dikenakan bea keluar," ungkap Sarmuji.