Catat! Ini Daftar Pekerja yang Tidak Bisa Dapat BSU 2026 Menurut Permenaker Terbaru

Nur Khotimah

Senin, 02 November 2026 | 10:12 WIB
Catat! Ini Daftar Pekerja yang Tidak Bisa Dapat BSU 2026 Menurut Permenaker Terbaru
Ilustrasi BSU 2026. (freepik)
baca 10 detik
  • BSU tahap 4 tahun 2026 akan disalurkan untuk membantu menjaga daya beli pekerja, tetapi tidak semua karyawan otomatis berhak menerimanya.
  • Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 mengatur persyaratan penerima, meliputi kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan batas maksimal gaji.
  • Aturan tersebut juga menetapkan kelompok pekerja yang dikecualikan dari program BSU 2026.

Persyaratan berikutnya berkaitan dengan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, calon penerima BSU harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga bulan Agustus 2026.

Dengan demikian, pekerja yang tidak terdaftar atau status kepesertaannya sudah tidak aktif sebelum batas waktu tersebut tidak memenuhi persyaratan.

Status kepesertaan ini menjadi salah satu hal penting yang perlu diperiksa pekerja sebelum mengharapkan bantuan BSU.

3. Pekerja dengan Gaji di Atas Batas Maksimal

Permenaker terbaru juga menetapkan batas maksimal gaji atau upah bagi calon penerima BSU 2026. Secara umum, pekerja harus menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.

Namun, terdapat ketentuan khusus untuk pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) lebih tinggi dari Rp3.500.000.

Batas maksimal gaji atau upah mereka menyesuaikan upah minimum wilayah yang berlaku dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Perlu diketahui, gaji atau upah yang digunakan sebagai acuan adalah nilai terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem. Perhitungannya terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Jadi, pekerja dengan gaji di atas batas maksimal yang berlaku di wilayahnya tidak memenuhi persyaratan penerima BSU 2026.

baca juga
Ilustrasi BSU Tahap 5 Kapan Cair (Unsplash)
Ilustrasi BSU. (Unsplash)

4. Aparatur Sipil Negara (ASN)

Kelompok pekerja berikutnya yang dikecualikan dari pemberian BSU adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini disebutkan secara tegas dalam Pasal 3 ayat (3) Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Dengan demikian, pekerja yang berstatus ASN tidak termasuk kelompok penerima bantuan subsidi upah tersebut.

5. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Selain ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga dikecualikan dari program BSU 2026. Artinya, anggota TNI tidak dapat menerima bantuan ini meskipun memiliki penghasilan bulanan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu pengecualian yang tercantum secara langsung dalam peraturan terbaru mengenai pemberian subsidi gaji atau upah.

6. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Kelompok terakhir yang secara tegas dikecualikan adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sama seperti ASN dan prajurit TNI, anggota Polri tidak termasuk sasaran penerima BSU 2026.

Pengecualian ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerja yang tidak memenuhi persyaratan kewarganegaraan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, atau batas maksimal upah tidak memenuhi kriteria penerima BSU. Sementara itu, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri secara tegas dikecualikan dari pemberian bantuan.

Meski telah memenuhi seluruh persyaratan, pemberian BSU tetap mempertimbangkan jumlah pekerja yang memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Karyawan Kontrak Bisa Dapat BSU 2026? Ini Penjelasan Menurut Aturan Terbaru

Apakah Karyawan Kontrak Bisa Dapat BSU 2026? Ini Penjelasan Menurut Aturan Terbaru

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 07:30 WIB

Penyaluran BSU Dinilai Bias Sektor Formal, Pakar UGM Desak Integrasi Basis Data Tunggal

Penyaluran BSU Dinilai Bias Sektor Formal, Pakar UGM Desak Integrasi Basis Data Tunggal

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Pekerja Migran Indonesia di Singapura Dipenjara 3 Tahun usai Pukuli Anak Berkebutuhan Khusus 23 Kali

Pekerja Migran Indonesia di Singapura Dipenjara 3 Tahun usai Pukuli Anak Berkebutuhan Khusus 23 Kali

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Terkini

Catat! Ini Daftar Pekerja yang Tidak Bisa Dapat BSU 2026 Menurut Permenaker Terbaru

Catat! Ini Daftar Pekerja yang Tidak Bisa Dapat BSU 2026 Menurut Permenaker Terbaru

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 10:12 WIB

Pajak Pembalut vs Kondom: Menakar Keadilan Transaksi Kesehatan Perempuan

Pajak Pembalut vs Kondom: Menakar Keadilan Transaksi Kesehatan Perempuan

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 10:10 WIB

Cara Menemukan File dan Aplikasi yang Memakan Ruang di HP Android

Cara Menemukan File dan Aplikasi yang Memakan Ruang di HP Android

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 10:01 WIB

Laut Bercerita, Kisah Masa Lalu yang Terasa Dekat dengan Indonesia Hari Ini

Laut Bercerita, Kisah Masa Lalu yang Terasa Dekat dengan Indonesia Hari Ini

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 10:00 WIB

Pemerintah Atur Tarif Angkutan Barang Penyeberangan Mulai 2027

Pemerintah Atur Tarif Angkutan Barang Penyeberangan Mulai 2027

Foto | Senin, 02 November 2026 | 10:00 WIB

Viral Warga Threads Obral Jasa dan Produk Gratis Bila Prabowo Lengser

Viral Warga Threads Obral Jasa dan Produk Gratis Bila Prabowo Lengser

News | Senin, 02 November 2026 | 09:59 WIB

Bos CFX Ungkap Biang Kerok Penyebab Pasar Kripto RI Loyo

Bos CFX Ungkap Biang Kerok Penyebab Pasar Kripto RI Loyo

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 09:55 WIB

Resmi! 5 Pembalap Veteran Ini Terdepak dari MotoGP 2027, Siapa Saja?

Resmi! 5 Pembalap Veteran Ini Terdepak dari MotoGP 2027, Siapa Saja?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 09:48 WIB

Finalis MediaMIND Telusuri Proses Produksi Timah hingga Program Lingkungan PT TIMAH di Kundur

Finalis MediaMIND Telusuri Proses Produksi Timah hingga Program Lingkungan PT TIMAH di Kundur

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 09:48 WIB

OJK Setujui Penggabungan Empat BPR untuk Perkuat Struktur Industri Keuangan Daerah

OJK Setujui Penggabungan Empat BPR untuk Perkuat Struktur Industri Keuangan Daerah

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 09:41 WIB

×