- DJP Kemenkeu menegaskan isu transfer antarbank personal dikenakan PPN mulai 9 November 2026 adalah informasi yang tidak benar.
- Pemerintah meluncurkan sistem SPP-TDLN untuk menata pemungutan PPN produk digital luar negeri dan menciptakan persaingan usaha yang adil.
- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menyiapkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja berpenghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara tegas memberikan klarifikasi resmi guna meredam kepanikan publik terkait beredarnya isu liar yang menyebutkan bahwa aktivitas transfer antarbank personal akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 9 November 2026.
Spekulasi yang menyebar masif di berbagai platform media sosial ini bermula dari perbincangan warganet mengenai rencana implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Menanggapi kesimpangsiuran informasi tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan secara gamblang bahwa kebijakan digital ini sama sekali bukan merupakan instrumen pajak baru. Regulasi ini juga tidak dirancang untuk mengubah tarif PPN yang sudah berlaku saat ini, apalagi untuk mengenakan beban pungutan atas seluruh jenis transaksi lintas negara tanpa pandang bulu.
"Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," jelas Inge dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (2/11/2026).
Lebih jauh, Inge memaparkan bahwa peluncuran ekosistem SPP-TDLN merupakan manifestasi langkah strategis pemerintah untuk menata ulang mekanisme pemungutan PPN, khusus untuk transaksi layanan atau produk digital yang berasal dari luar negeri.
Tujuan fundamentalnya adalah menciptakan iklim kompetisi yang adil (level playing field) bagi industri, menjaga ketertiban administrasi perpajakan, serta membangun infrastruktur pemungutan yang transparan berbasis teknologi. Sistem pengawasan ini secara spesifik dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan integrasi data nasabah dikelola secara ketat sesuai koridor regulasi yang berlaku.
Otoritas perpajakan juga memberikan garansi bahwa arsitektur sistem pengawasan ini dibangun untuk mencegah terjadinya praktik pemungutan pajak ganda yang berpotensi merugikan daya beli konsumen. Sebagai ilustrasi, apabila beban PPN atas sebuah pembelian layanan digital luar negeri telah dipungut sejak awal oleh entitas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah, maka nilai transaksi tersebut terbebas dari pungutan lanjutan melalui infrastruktur SPP-TDLN.
"Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan," tegasnya.
Dari kacamata kemudahan nasabah lintas generasi yang terbiasa mengonsumsi produk digital asing, sistem terintegrasi ini menjanjikan kepraktisan administrasi yang signifikan. Masyarakat selaku penikmat layanan tidak perlu lagi membuang waktu untuk menghitung, menyetor, maupun melaporkan secara mandiri besaran PPN atas pemanfaatan layanan dari luar wilayah pabean.
"Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak," ujar Inge.
Sebagai bentuk mitigasi risiko dan kehati-hatian, infrastruktur SPP-TDLN telah melewati serangkaian pengujian teknis di dalam lingkungan sandboxing tertutup serta melalui tahapan stabilisasi operasional. Fase krusial ini dikerjakan untuk menguji tingkat kesiapan sistem jaringan, kelancaran proses bisnis, keamanan pertukaran data terenkripsi, hingga sinkronisasi integrasi dengan pihak-pihak ketiga yang telibat.
Sebagai langkah perdana yang telah diresmikan sejak 25 September 2026 lalu, DJP telah menunjuk enam institusi keuangan terkemuka untuk bertindak sebagai agen pemungut PPN (issuer) dalam jaringan SPP-TDLN.
Keenam pionir tersebut terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, serta platform dompet digital PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
"Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru melalui kanal resmi DJP apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan," lanjut dia.
Keriuhan publik mengenai pemungutan pajak ini sejatinya tidak terlepas dari diskursus yang dipantik oleh Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.
Dalam forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/10), Hashim menyampaikan bocoran mengenai ketegasan pemerintah terkait perluasan basis pemungutan pajak digital nasional.
"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ungkap Hashim kala itu.
Pernyataan dari tokoh bisnis tersebut dengan cepat bergulir menjadi gelombang kekhawatiran di kalangan masyarakat kelas menengah perkotaan, yang merasa daya beli mereka akan semakin tergerus oleh berbagai pungutan baru.
Menyikapi kekhawatiran terkait potensi pelemahan daya beli kelas menengah tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengambil sikap tenang. Airlangga mengingatkan publik bahwa pemerintah pusat sejatinya tengah mematangkan sejumlah instrumen jaring pengaman untuk menetralisir beban ekonomi masyarakat.
Salah satu jurus andalan yang sedang disiapkan adalah rencana perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), yang ditargetkan untuk para pekerja dengan tingkat penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan di seluruh sektor usaha.
"Ya, kita ada program bantuan khusus, termasuk bantuan terkait dengan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah sampai Rp 10 juta ke semua sektor," ujar Airlangga.
Ketika para pewarta kembali mendesak mengenai ketersediaan program stimulus tambahan yang secara eksklusif difokuskan untuk menjaga standar hidup kelompok pekerja kelas menengah, Airlangga memberikan sinyal positif bahwa pemerintah masih menyimpan sejumlah amunisi kebijakan strategis.
Adapun terkait dengan rincian teknis mekanisme pajak transaksi digital serta kemungkinan diterbitkannya beleid turunan yang baru, Airlangga memilih untuk tidak merincinya secara teknis. Ia menegaskan bahwa kewenangan operasional tersebut akan dibahas lebih komprehensif bersama otoritas bendahara negara.
"Nanti kita inikan dengan Kementerian Keuangan," ujarnya singkat.