- Pekerja yang sudah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) mempertanyakan apakah mereka masih berpeluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
- PKH dan BSU merupakan program bantuan pemerintah dengan sasaran penerima serta ketentuan yang berbeda. Kemnaker telah menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar terbaru penyaluran BSU.
- Aturan tersebut mencakup persyaratan penerima, batas upah, dan besaran bantuan. Pekerja juga menantikan kepastian pencairan BSU tahap 4 atau kuartal IV 2026 senilai Rp900.000.
Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali menjadi perhatian pekerja menjelang akhir tahun.
Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah apakah masyarakat yang sudah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) masih berpeluang mendapatkan BSU.
Kedua program tersebut sama-sama merupakan bantuan pemerintah, tetapi memiliki sasaran penerima dan ketentuan yang berbeda.
Karena itu, pekerja yang terdaftar sebagai penerima PKH perlu memahami aturan terbaru sebelum menyimpulkan apakah dirinya memenuhi syarat BSU.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar terbaru penyaluran BSU.
Aturan tersebut mengatur persyaratan penerima, batas upah, hingga besaran bantuan yang diberikan.
Selain persoalan penerima PKH, pekerja juga menantikan kepastian pencairan BSU tahap 4 atau untuk periode kuartal IV 2026.
Lalu, apakah penerima PKH bisa mendapatkan BSU dan kapan bantuan sebesar Rp900.000 tersebut akan disalurkan?
Apakah Penerima PKH Bisa Dapat BSU 2026?

Berdasarkan informasi pada laman resmi BSU Kemnaker, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.
"Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan," bunyi aturan kriteria penerima BSU dalam laman bsu.kemnaker.go.id.
Dengan demikian, penerima PKH tidak termasuk kelompok prioritas dalam penentuan calon penerima bantuan subsidi upah tahun ini.
Meski demikian, ketentuan tersebut perlu dipahami secara cermat. Dalam daftar persyaratan utama pada Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, status penerima PKH tidak dicantumkan sebagai larangan mutlak, sedangkan laman resmi BSU secara khusus menyebut pekerja yang tidak sedang menerima PKH sebagai kelompok prioritas.
Artinya, pekerja yang menerima PKH tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa dirinya pasti dilarang mendapatkan BSU hanya berdasarkan status tersebut.
Namun, mereka juga tidak dapat menganggap diri otomatis memenuhi syarat karena penetapan penerima tetap mengikuti proses verifikasi dan prioritas yang ditetapkan Kemnaker.
Selain ketentuan mengenai PKH, berikut persyaratan utama penerima BSU 2026 berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau mengikuti batas upah minimum daerah yang lebih tinggi sesuai ketentuan.
- Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Besaran upah yang menjadi acuan adalah gaji terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem. Komponen penghasilan tersebut terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Untuk pekerja yang berada di wilayah dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta, batas maksimal upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, wilayah yang tidak menetapkan UMK menggunakan acuan UMP dengan mekanisme pembulatan serupa.
Adapun BSU 2026 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Bantuan tersebut dibayarkan sekaligus sehingga pekerja yang memenuhi ketentuan berhak menerima total Rp900.000.
Perlu diketahui pula bahwa pekerja tidak perlu mendaftar secara mandiri untuk mendapatkan BSU.
Data calon penerima berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan selanjutnya diproses melalui mekanisme penetapan oleh Kemnaker.
Kapan BSU 2026 Tahap 4 Cair?
Pencairan BSU 2026 untuk kuartal IV menjadi perhatian pekerja karena bantuan tersebut direncanakan mencakup periode Oktober, November, dan Desember.
Berdasarkan informasi Kemnaker pada 5 November 2026, masyarakat masih perlu menunggu kepastian mengenai jadwal penyalurannya.
Pada Kamis (5/11/2026), Kemnaker menyampaikan bahwa proses penyaluran BSU 2026 masih berada dalam tahap koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
"Saat ini, proses penyaluran BSU 2026 masih dalam tahap koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan," jelas Indah Anggoro Putri, dilansir dari ANTARA pada Jumat, 6 November 2026.
"Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk memastikan kesiapan dukungan anggaran serta aspek teknis pelaksanaan program," imbuhnya.
Pekerja juga belum bisa memastikan kapan masing-masing penerima akan memperoleh bantuan.
Istilah BSU tahap 4 yang beredar di masyarakat perlu dibedakan dari jadwal resmi penyaluran.
Dalam informasi yang tersedia, pemerintah menyebut BSU kuartal IV 2026, yakni bantuan untuk periode Oktober-Desember, bukan mengumumkan tanggal pencairan khusus untuk tahap 4.
Jika proses penyaluran sudah siap, BSU direncanakan diberikan sekaligus sebesar Rp900.000 untuk tiga bulan.
Penyalurannya dapat dilakukan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Sambil menunggu pengumuman, pekerja dapat memantau perkembangan informasi melalui situs resmi BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/.
Pengecekan status penerima dilakukan dengan memasukkan NIK pada layanan yang tersedia apabila mekanisme pengecekan sudah diumumkan.
Dengan demikian, penerima PKH perlu memahami bahwa mereka bukan kelompok yang diprioritaskan dalam penyaluran BSU 2026, tapi status tersebut tidak secara eksplisit dicantumkan sebagai larangan mutlak dalam daftar persyaratan utama Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Sementara itu, pencairan BSU kuartal IV masih menunggu proses koordinasi dan pengajuan anggaran, sehingga pekerja sebaiknya mengikuti informasi resmi Kemnaker untuk mengetahui perkembangan berikutnya.