Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas sang suami, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Penetapan Putri sebagai tersangka diumumkan kepala Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ucap Komjen Agung mengutip dari Suara.com
Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik memiliki dua alat bukti.
"Inilah barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi, sejak di Sangguling sampai dengan di Duren Tiga dan melalukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
Terkait penetapan tersangka Putri, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tetap memikirkan soal kondisi Putri sebagai seorang ibu.
"Itu makanya kita selalu ingatkan ibu Putri, kan dia ada anak 4 kalo ga salah yah, malahan ada yang masih 1 sampai 2 tahun yah masih bayi lah," ungkapnya.
Kamaruddin Simanjuntak menambahkan bahwa soal anak dari Putri dan Ferdy Sambo ini jadi pemikiran tim penyidik. Ia pun bersedia jika nantinya akan mengadopsi anak Ferdy Sambo dan Putri.
"Tapi ada juga yang berpikir ini bagaimana anaknya ini gimana ini, yaudah anak yang dibawah umur kita titipkan ke lembaga penitipan anak atau kita adopsi bila ada yang mau,"
"Saya bila perlu saya mau bersedia mengadopsi anak itu, untuk kemanusiaan yah apabila ibu putri harus kita penjarakan, "