blitz

Cek Fakta: Putri Candrawathi Histeris Usai Lihat Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Benarkah?

Blitz Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 20:11 WIB
Cek Fakta: Putri Candrawathi Histeris Usai Lihat Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Benarkah?
Cek Fakta Ferdy Sambo-Putri (Youtube.)

Beredar video dengan narasi yang menyebutkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo dieksekusi mati. Putri Candrawathi dalam narasi video juga disebutkan histeris melihat kondisi suaminya tersebut. 

"HISTERIS, Putri Candrawati Dampingi Jenazah Ferdy Sambo Saat di Pulangkan Ke Jakarta Usai Dieksekusi," tulis judul video yang diunggah akun Musyawarah Official. 

Video berdurasi 5:17 juga menampilkan thumbnail dan narasi yang seolah menguatkan judul. 

Pada thumbanil terlihat foto Putri Candrawathi yang seolah berdiri di depan mobil jenazah. 

"Usai dieksekusi jenazah Sambo dikirim ke Jkt. Histeris tangis Putri C melihat jenazah sang suami usai eksekusi mati," tulis narasi pada thumbnail tersebut. 

Penelusuran: 

Video dengan narasi bahwa Ferdy Sambo sudah dieksekusi mati dan Putri Candrawathi menangis histeris berisi informasi yang menyesatkan. 

Di dalam video tidak terdapat informasi valid yang sesuai dengan judul dan narasi pada thumbnail. 

Video berdurasi 5:16 menit itu hanya berisi potongan foto dan suara narator perempuan yang membacakan peraturan perundang-undangan terkait hukuman mati kepada terpidana. 

Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo Meninggal Dunia karena Serangan Jantung, Richard Eliezer Datang Melayat, Benarkah?

Tidak ada penjelasan bahwa Ferdy Sambo telah dieksekusi mati seperti yang tertulis pada judul video. 

Faktanya, eksekusi mati kepada terpidana harus melewati proses panjang. Vonis mati dari PN Jakarta Selatan belum bersifat ikrah atau berkekuatan hukum tetap. 

Pihak pengacara terpidana mati bisa mengajukan banding. Hal ini tertuang dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP bahwa setiap terdakwa atau terpidana berhak menggugat putusan pengadilan negeri melalui upaya banding, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Berkas Banding nantinya akan diperiksa di tingkat pengadilan tinggi. Hal ini tertuang dalam Pasal 67 KUHAP. 

"Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk meminta Banding terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Kecuali, terhadap Putusan Bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat."

Jika putusan banding di PT tidak memuaskan narapidana, ia juga bisa melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI