Tak berhenti disitu, dari Kasasi, terpidana juga bisa melakukan upaya hukum luar biasa. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 243 KUHAP.
Kesimpulan:
Dari hasil penelusuran video dengan narasi Ferdy Sambo telah dieksekusi mati adalah konten HOAX.
Tak berhenti disitu, dari Kasasi, terpidana juga bisa melakukan upaya hukum luar biasa. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 243 KUHAP.
Kesimpulan:
Dari hasil penelusuran video dengan narasi Ferdy Sambo telah dieksekusi mati adalah konten HOAX.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI