d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya)
dari segala tuntutan oleh pihak mana pun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini; dan
e. Menunjuk Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer).
Kontributor: Muh Adif Setyawan