Suara.com - Tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Suko Sutrisno angkat bicara terkait peristiwa yang menewaskan 131 orang dan melukai ratusan lainnya pada awal Oktober 2022.
Suko Sutrisno yang merupakan security officer Arema FC di laga kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober, mengatakan jika ia tidak pernah memerintahkan anggotanya menutup sejumlah pintu stadion.
Menurut Suko, ada delapan orang atau match steward yang menjaga setiap pintu. Pintu-pintu tersebut selalu terbuka sebelum dan sepanjang laga. Dengan kata lain pintu tidak pernah ditutup hingga laga usai.

Di tribun ekonomi Stadion Kanjuruhan terdapat 14 pintu. Setiap pintu ada satu orang sebagai penanggung jawab. Setelah dibuka, pintu tidak lagi dikunci.
Usai pertandingan, kunci diserahkan pada petugas Dispora Kabupaten Malang, yang kemudian akan menutup pintu stadion Kanjuruhan.
Untuk laga Arema FC melawan Persebaya, pintu stadion dibuka sejak pukul 16.00 WIB untuk menghindari antrean panjang Aremania.
“Pertama saya ucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya pada Aremania," ujar Suko dikutip beritajatim, jaringan suara.com, Senin (10/10/2022).
"Ini adalah bentuk dari tanggung jawab saya. Saya akan patuh dalam proses hukum ini. Tetapi saya ingin ada keadilan dan usut tuntas,” sambungnya.
“Tidak pernah menutup pintu sejak awal sampai akhir. Tanyakan ke pemegang (match steward) kunci pintu, tidak pernah pintu dikunci. Bahkan biasanya setelah pertandingan pintu tetap dibiarkan dibuka, yang kunci pegawai Dispora Kabupaten Malang (selaku UPT Kanjuruhan),” jelasnya.
Kondisi pintu Stadion Kanjuruhan itu dibuka dan ditutup dari dalam tribun. Sementara dalam tragedi Kanjuruhan pintu ditutup dari luar tribun.
Karena hal itu, Suko membantah bahwa penutupan pintu dilakukan oleh pihaknya. Untuk memastikan Suko meminta pihak berwenang untuk melihat rekaman CCTV di stadion yang berjumlah 32 kamera.
“Kami setiap pintu ada 8 orang penjaga. Pintu itu buka dan tutupnya dari dalam. Nah ini kan dikunci dari luar. Jadi siapa yang mengunci? Silahkan lihat di CCTV di situ akan terlihat siapa yang mengunci,” tandas Suko.
Suko Sutrisno telah ditetapkan sebagai salah satu dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang diumumkan Kapolri beberapa waktu lalu. Suko diduga melanggar pasal 359 dan 360 KUHP.