Menurutnya, pengenaan pasal 359 KUHP dalam Tragedi Kanjuruhan tidak mengena. Karena dalam kasus ini tidak ada unsur kelalaian.
“Kalau sopir mengantuk lalu menabrak orang sampai meninggal dunia, itu yang dinamakan kelalaian. Namun dalam kasus ini, dilakukan dalam keadaan sadar makanya kita tekan pada pasal 338 KUHP karena ada unsur kesengajaan,” jelas Imam.
Tragedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya. Usai persitiwa tersebut, 133 orang dilaporkan mennggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.