Geger! Luka Modric Terseret Kasus Korupsi, Terancam Penjara 5 Tahun

Arief Apriadi

Jum'at, 30 Juni 2023 | 05:47 WIB
Geger! Luka Modric Terseret Kasus Korupsi, Terancam Penjara 5 Tahun
Gelandang Real Madrid, Luka Modric. [JAVIER SORIANO / AFP]

Suara.com - Dua pesepak bola Luka Modric dan Dejan Lovren diduga telah dijatuhi dakwaan oleh jaksa Kroasia pada Kamis (29/6/2023) waktu setempat atas dugaan keterangan palsu dalam kasus korupsi sepak bola.

Kasus yang menjerat Modric dan Lovren bermula pada 2017 ketika mereka dipanggil menjadi saksi pada persidangan mantan petinggi Dinamo Zagreb Zdravko Mamic.

Dua penggawa Timnas Krosia tersebut kala itu dimintai kesaksian perihal detail transfer dari Dinamo Zagreb ke klub barunya masing-masing.

Dilansir dari AFP, Jumat (3/6/2023), Modric saat itu memaparkan detail transfernya dari Dinamo Zagreb ke Tottenham Hotspur yang terjadi pada 2008 sebelum pindah ke Real Madrid pada 2012.

Bek Kroasia Dejan Lovren saat jumpa pers. Adrian DENNIS / AFP
Bek Kroasia Dejan Lovren saat jumpa pers. Adrian DENNIS / AFP

Sementara Lovren menjelaskan detail transfernya dari Dinamo Zagreb ke klub Prancis, Olympique Lyon pada 2010.

Setahun pasca dipanggil kejaksaan, Modric dan Lovren didakwa memberi keterangan palsu. Meski demikian, kasus itu dicabut karena kurangnya bukti.

Modric terbebas dari kasus tersebut pada 2018, sementara Dejan Lovren baru menadapatkannya setahun berselang.

Kini, jaksa kota Osijek, Kroasia kembali menuntut dua orang dengan hanya menyebut tahun kelahiran mereka, karena memberikan kesaksian palsu. Media lokal mengidentifikasi mereka sebagai Modric dan Lovren.

Modric didakwa karena memberikan kesaksian palsu pada 2017 oleh Pengadilan Osijek, demikian pernyataan jaksa, sambil menyebut tanggal ketika sang bintang Real itu memberi kesaksian pada persidangan Mamic. Sedangkan Lovren didakwa pada 1 September 2017.

baca juga

Di Kroasia, hukuman maksimal untuk kesaksian palsu adalah lima tahun masa tahanan.

Mamic dan tiga orang lainnya dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi, yang merugikan Dinamo lebih dari 15 juta euro dan negara sebesar 1,5 juta euro.

Menurut dakwaan tersebut, mereka menggelapkan uang melalui kesepakatan fiktif saat melakukan transfer-transfer pemain.

Mamic yang disebut-sebut sebagai salah satu gembong penjahat di sepak bola negara Balkan tersebut, saat ini bersembunyi di Bosnia. Ia didakwa masa tahanan selama enam setengah tahun.

Modric didakwa hanya beberapa hari setelah Real memastikan ia bertahan di klub itu untuk semusim lagi, setelah memperpanjang kontraknya sampai Juni 2024.

Sang pemain tampil prima pada Piala Dunia 2018, untuk membawa Kroasia melaju sampai final sebelum akhirnya dikalahkan Prancis, demikian Antara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Real Madrid Resmi Umumkan Kapten Baru Pengganti Karim Benzema

Real Madrid Resmi Umumkan Kapten Baru Pengganti Karim Benzema

Deli | Kamis, 29 Juni 2023 | 23:31 WIB

Resmi! Nacho Kapten Baru Real Madrid, Luka Modric dan Toni Kroos Jadi Deputi

Resmi! Nacho Kapten Baru Real Madrid, Luka Modric dan Toni Kroos Jadi Deputi

Bola | Kamis, 29 Juni 2023 | 20:14 WIB

5 Kandidat Kuat Juara Liga Champions 2023/2024, No.1 Punya Skuat Mewah

5 Kandidat Kuat Juara Liga Champions 2023/2024, No.1 Punya Skuat Mewah

Bola | Kamis, 29 Juni 2023 | 04:45 WIB

Terkini

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Banten | Senin, 14 September 2026 | 20:54 WIB

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 20:46 WIB

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 20:45 WIB

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Banten | Senin, 14 September 2026 | 20:29 WIB

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 20:21 WIB

×