Penampakan 'Tongkat Malaikat Maut' dalam Tawuran Berdarah di Pebayuran Bekasi

Galih Prasetyo Suara.Com
Kamis, 30 Januari 2025 | 21:09 WIB
Penampakan 'Tongkat Malaikat Maut' dalam Tawuran Berdarah di Pebayuran Bekasi
Ilustrasi tawuran. (Suara.com/Ema)

Suara.com - Aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam terjadi di Jalan Raya Pebayuran, Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (26/1/2025).

Seorang remaja berinisial MA (17) tewas dalam aksi tersebut akibat terkena parang atau disebut ‘tongkat malaikat’

“Korban mengalami luka terbuka akibat kekerasan senjata tajam pada punggung belakang sebelah kanan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, Kamis (30/1/2025).

Mustofa menjelaskan, tongkat malaikat itu digunakan oleh salah satu pelaku berinisial BR (22).

Terlihat, ‘tongkat malaikat’ itu terbuat dari besi pipih dengan panjang ± 168 cm dengan ujung plat besi segitiga yang runcing dan tajam.

Pada saat kejadian, tersangka BR mengayunkan sajam itu ke arah kelompok lawan. Dua kelompok akhirnya saling beradu senjata tajam.

Aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam terjadi di Jalan Raya Pebayuran, Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (26/1/2025). [Istimewa]
Aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam terjadi di Jalan Raya Pebayuran, Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (26/1/2025). [Istimewa]

Ayunan sajam tersangka BR kemudian mengenai korban MA. Hingga membuat korban terjatuh.

"Korban MA jatuh di jalan cor-coran dan kemudian menjatuhkan diri ke sungai dangkal di sebelah jalan yang kemudian berdiri dan lari ke persawahan," jelasnya.

Melihat korban terjatuh, tersangka BR dan kelompoknya langsung melarikan diri. Tak lama korban sempat berdiri dan melambaikan tangan ke arah temannya namun akhirnya jatuh kembali.

Baca Juga: Kekayaan Bey Machmudin, Pj Gubernur Jabar yang Sebut Pagar Laut Bekasi Sudah 3 Kali Ditolak

"Korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia dalam perjalanan," imbuhnya.

Adapun dalam tawuran ini terdapat empat pelaku yang ditangkap di antaranya AR alias B (18), AJS alias A (18), BR alias P (22), dan MFH alias F (16).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah sajam 'tongkat malaikat’, sebilah celurit dengan gagang kain merah, dan sebilah senjata tajam jenis corbek ukuran 187 cm.

"Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951," tutup Mustofa.

Kontributor : Mae Harsa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI