Jatuh Tertimpa Tangga! Sudah Degradasi, PSS Sleman Juga Didenda Ratusan Juta

Ronald Seger Prabowo, Adie Prasetyo Nugraha

Senin, 26 Mei 2025 | 16:54 WIB
Jatuh Tertimpa Tangga! Sudah Degradasi, PSS Sleman  Juga Didenda Ratusan Juta
Suporter PSS Sleman menyalakan puluhan flare saat menjamu Persija Jakarta di Stadion Maguwoharjo, Sleman pada 17 Mei 2025 yang merupakan pekan ke-33 Liga 1 2024/2025. [Instagram @nusaliga]

Suara.com - Nasib sial dialami PSS Sleman setelah dipastikan degradasi ke Liga 2 musim depan, mereka harus bayar denda ratusan juta rupiah akibat ulah suporternya sendiri.

Hal ini dikarenakan kelompok suporter PSS Sleman menyalakan puluhan flare yang mengganggu jalannya pertandingan, bahkan membuat beberapa penonton mengalami sesak nafas, hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Itu terjadi saat PSS Sleman menjamu Persija Jakarta di Stadion Maguwoharjo, Sleman pada 17 Mei 2025 yang merupakan pekan ke-33 Liga 1 2024/2025.

Sanksi untuk yang dijatuhi Komite Disiplin (Komdis) PSSI kepada PSS Sleman adanya denda yang jumlahnya cukup besar yaitu Rp270 juta.

Itu belum ditambah Rp25 juta lagi untuk panitia pertandingan PSS Sleman di laga yang sama.

Bukan cuma itu, Persija Jakarta juga didenda Komdis PSSI karena suporternya hadir di laga melawan PSS Sleman, padahal ada larangan.

Persib Bandung juga didenda karena flare yang dinyalakan oknum suporter, tetapi dendanya lebih sedikit yaitu Rp100 juta.

Berikut Hasil Sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI pada 20-21 Mei 2025

1. Sdr. Jesus Maria Meneses Sabater (Pemain Malut United FC)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Malut United FC vs PSIS Semarang
- Tanggal Kejadian: 16 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: menghalangi tim lawan mencetak gol serta mendapatkan kartu merah langsung.
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 1 pertandingan; denda Rp.10.000.000,-

baca juga

2. Tim PS. Barito Putera
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: PS. Barito Putera vs PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 17 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 7 orang pemain yang mendapatkan kartu kuning.
- Hukuman: denda Rp. 50.000.000,-.

3. Sdr. Muhammad Kemaluddin (Pemain Madura United FC)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Bali United FC vs Madura United FC
- Tanggal Kejadian: 17 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: melakukan pelanggaran serius bertindak kasar menggunakan tubuhnya secara berlebihan serta mendapatkan kartu merah langsung.
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; denda Rp.10.000.000,-.

4. Klub Bali United FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Bali United FC vs Madura United FC
- Tanggal Kejadian: 17 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan kemasan air mineral ke arah area lapangan permainan dari Tribun Timur sisi Utara, penyalaan flare dalam jumlah banyak di Tribun Utara, penyalaan kembang api yang dilemparkan ke dalam area lapangan permainan yang semuanya dilakukan oleh penonton Bali United FC.
- Hukuman: denda Rp. 220.000.000,-.

5. Tim Bali United FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Bali United FC vs Madura United FC
- Tanggal Kejadian: 17 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: meninggalkan stadion tanpa melalui area mixed zone.
- Hukuman: denda Rp. 25.000.000,-.

6. Klub PSBS Biak
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: PSBS Biak vs Arema FC
- Tanggal Kejadian: 18 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan 5 buah flare dan 1 buah smoke bomb yang dilakukan oleh penonton PSBS Biak di Tribun Selatan.
- Hukuman: denda Rp. 100.000.000,-.

7. Klub Persita Tangerang
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Persita Tangerang vs Persib Bandung
- Tanggal Kejadian: 16 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan flare, petasan, dan kembang api dalam jumlah banyak yang dilakukan oleh penonton Persita Tangerang.
- Hukuman: denda Rp. 120.000.000,-

8. Panitia Pelaksana Pertandingan Persita Tangerang
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Persita Tangerang vs Persib Bandung
- Tanggal Kejadian: 16 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: gagal mengantisipasi kehadiran suporter Persib Bandung.
- Hukuman: denda Rp. 25.000.000,-.

9. Klub Persib Bandung
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Persita Tangerang vs Persib Bandung
- Tanggal Kejadian: 16 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan flare dan petasan yang dilakukan oleh penonton Persib Bandung yang hadir dalam pertandingan.
- Hukuman: denda Rp. 100.000.000,-.

10. Klub Persib Bandung
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Persita Tangerang vs Persib Bandung
- Tanggal Kejadian: 16 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: adanya suporter Persib Bandung sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan.
- Hukuman: denda Rp. 25.000.000,-.

11. Sdr. Hardiansyah Muslimin (Ofisial PSM Makassar)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: PS. Barito Putera vs PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 17 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: melakukan selebrasi berlebihan yang ditujukan kepada rekannya yang berada di tribun VIP.
- Hukuman: teguran keras.

12. Panitia Pelaksana Pertandingan PSS Sleman
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: PSS Sleman vs Persija Jakarta
- Tanggal Kejadian: 17 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan kemasan air minum, smoke bomb yang dilemparkan ke dalam lapangan sehingga mengenai perangkat pertandingan, terjadi penyalaan flare dan petasan dalam jumlah banyak yang menimbulkan banyak penonton mengalami sesak nafas yang membutuhkan penanganan medis dan dirujuk ke rumah sakit terdekat, terjadi keributan di luar stadion yang menyebabkan adanya korban luka.
- Hukuman: dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 2 pertandingan saat menjadi tuan rumah, berlaku pada kompetisi yang diikuti pada tahun 2025/2026; denda Rp. 270.000.000,-.

13. Panitia Pelaksana Pertandingan PSS Sleman
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: PSS Sleman vs Persija Jakarta
- Tanggal Kejadian: 17 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: gagal mengantisipasi kehadiran suporter Persija Jakarta.
- Hukuman: denda Rp. 25.000.000,-.

14. Klub PSS Sleman
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: PSS Sleman vs Persija Jakarta
- Tanggal Kejadian: 17 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: adanya pemasangan spanduk bertuliskan pesan provokatif yang dilakukan oleh penonton PSS Sleman.
- Hukuman: teguran keras.

15. Klub Persija Jakarta
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: PSS Sleman vs Persija Jakarta
- Tanggal Kejadian: 17 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: adanya suporter Persija Jakarta sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan.
- Hukuman: denda Rp. 25.000.000,-.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Rumput Stadion GBLA hingga Jaring Gawang Dijarah, Persib: Jangan Rusak Rumah Sendiri

Viral Rumput Stadion GBLA hingga Jaring Gawang Dijarah, Persib: Jangan Rusak Rumah Sendiri

Bola | Senin, 26 Mei 2025 | 15:54 WIB

Bakal Dihadapi Indonesia, Ini 3 Pemain Timnas Brasil U-17 di BRI Liga 1

Bakal Dihadapi Indonesia, Ini 3 Pemain Timnas Brasil U-17 di BRI Liga 1

Bola | Senin, 26 Mei 2025 | 15:34 WIB

Bobotoh Jarah Rumput GBLA saat Persib Juara, Dedi Mulyadi ke Para Pelaku: Barak Adalah Tempat Anda!

Bobotoh Jarah Rumput GBLA saat Persib Juara, Dedi Mulyadi ke Para Pelaku: Barak Adalah Tempat Anda!

News | Senin, 26 Mei 2025 | 10:17 WIB

Terkini

Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km

Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km

Sumut | Rabu, 16 September 2026 | 14:13 WIB

Bedah Buku 'Sebilah Lidah': Ketika Puisi Menelanjangi Sisi Gelap Manusia Modern

Bedah Buku 'Sebilah Lidah': Ketika Puisi Menelanjangi Sisi Gelap Manusia Modern

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 14:04 WIB

Momen Presiden Prabowo Duduk Bareng Siswa saat Jajal LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai

Momen Presiden Prabowo Duduk Bareng Siswa saat Jajal LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:03 WIB

SEJARAH! WNI Jadi Pelanggar Buang Puntung Rokok Sembarangan Pertama yang Dipenjara di Malaysia

SEJARAH! WNI Jadi Pelanggar Buang Puntung Rokok Sembarangan Pertama yang Dipenjara di Malaysia

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:01 WIB

Batu Bara Masih Jadi Andalan, Transisi Energi Disiapkan Bertahap ke Gas dan Hidrogen

Batu Bara Masih Jadi Andalan, Transisi Energi Disiapkan Bertahap ke Gas dan Hidrogen

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:01 WIB

Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam

Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 14:00 WIB

Mengulas Memoar Educated: Ketika Pendidikan Menjadi Jalan Keluar

Mengulas Memoar Educated: Ketika Pendidikan Menjadi Jalan Keluar

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 14:00 WIB

Tewaskan Junior di Mess Lanud Halim, 4 Anggota TNI AU Terancam Sanksi Pemecatan

Tewaskan Junior di Mess Lanud Halim, 4 Anggota TNI AU Terancam Sanksi Pemecatan

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:59 WIB

El Nino Picu Krisis Listrik di Sulawesi, Kementerian ESDM Akan Panggil PLN

El Nino Picu Krisis Listrik di Sulawesi, Kementerian ESDM Akan Panggil PLN

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:57 WIB

Membongkar APBN Kredibel di Era Suahasil: Bukan Sekadar Defisit di Bawah 3%

Membongkar APBN Kredibel di Era Suahasil: Bukan Sekadar Defisit di Bawah 3%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:56 WIB

×