"Untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan sepak bola Indonesia dan hoki es Indonesia," jelasnya.
Setelah Komisi XIII, Komisi X juga memberikan rekomendasi melalui rapat kerja serupa. Bedanya, di kesempatan ini tanpa perwakilan Kemenkum.
"Memperhatikan dan menimbang permohonan pertimbangan kewarganegaraan RI, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI, yang dilaksanakan pada hari Senin 25 Agustus 2025, telah menyetujui pembahasan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI," ucap Hetifa Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR.