Sah, PSG Dijatuhi Hukuman Bayar Rp1,1 Triliun ke Kylian Mbappe

Galih Prasetyo

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:30 WIB
Sah, PSG Dijatuhi Hukuman Bayar Rp1,1 Triliun ke Kylian Mbappe
Kylian Mbappe Mengamuk! Alonso Sebut Pengaruhnya di Lapangan Luar Biasa [@Kylian]
baca 10 detik
  • Pengadilan Paris memutuskan PSG wajib membayar €60,9 juta kepada Kylian Mbappe atas gaji dan bonus yang tertunda.
  • Sengketa ini timbul akibat kepindahan Mbappe ke Real Madrid dan tuntutan balasan dari PSG mengenai kerugian transfer.
  • Putusan ini masih bersifat sementara karena dapat diajukan banding dan berpotensi memengaruhi hukum ketenagakerjaan sepak bola Prancis.

Suara.com - Pengadilan ketenagakerjaan di Paris memutuskan bahwa Paris Saint-Germain (PSG) harus membayar mantan pemainnya, Kylian Mbappe, sebesar €60,9 juta atau sekitar Rp1,1 triliun atas gaji dan bonus yang belum dibayarkan.

Putusan ini menandai babak baru dalam salah satu sengketa paling panas di sepak bola Prancis.

Sengketa ini bermula ketika Mbappe memutuskan untuk tidak memperpanjang kontraknya dengan PSG dan pindah ke Real Madrid pada musim panas 2024.

Selama proses hukum, Mbappe menuntut PSG lebih dari €260 juta, termasuk kompensasi atas pemutusan kontrak yang dianggap tidak adil dan gaji yang belum dibayarkan.

Ia juga menuding klub melakukan pelecehan moral dan pekerjaan yang tidak dilaporkan secara resmi.

Klasemen Liga Spanyol: Real Madrid Pepet Barcelona di Puncak Usai Menang 2-1 Atas Alaves [Instagram Real Madrid]
Klasemen Liga Spanyol: Real Madrid Pepet Barcelona di Puncak Usai Menang 2-1 Atas Alaves [Instagram Real Madrid]

Di sisi lain, PSG menggugat balik Mbappé dengan tuntutan sebesar €440 juta, mengklaim kerugian finansial akibat pemain meninggalkan klub tanpa biaya transfer.

Klub juga menuduh Mbappe menyalahi kontrak dengan tidak memberitahu keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak selama hampir 11 bulan, sehingga PSG kehilangan kesempatan memperoleh biaya transfer besar.

Dilansir dari France24, pengadilan memutuskan agar PSG membayar Mbappe sebagian dari tuntutannya, namun keputusan ini masih dapat diajukan banding dan belum menutup seluruh sengketa hukum.

Kasus ini dianggap penting karena berpotensi memengaruhi peraturan kontrak pemain dan hukum ketenagakerjaan di sepak bola Prancis.

baca juga

Dalam pernyataannya, tim hukum Mbappé menegaskan bahwa kontrak jangka tetap seharusnya dapat dikategorikan sebagai kontrak permanen apabila kondisi hukum kontrak jangka tetap tidak terpenuhi.

Sementara PSG menolak tudingan tersebut dan menekankan bahwa kontrak pemain profesional adalah bentuk perjanjian khusus yang diatur oleh kode olahraga dan hukum Uni Eropa.

Kontributor: Adam Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Ambang Pemecatan, Xabi Alonso Akui Nikmati Semua Tekanan di Real Madrid

Di Ambang Pemecatan, Xabi Alonso Akui Nikmati Semua Tekanan di Real Madrid

Bola | Selasa, 16 Desember 2025 | 21:46 WIB

Javier Tebas Balas Serangan Florentino Perez di Skandal Negreira, Jangan Sok Suci

Javier Tebas Balas Serangan Florentino Perez di Skandal Negreira, Jangan Sok Suci

Bola | Selasa, 16 Desember 2025 | 20:20 WIB

Joan Laporta Akui Bayar Wasit, Real Madrid Putus Hubungan dengan Barcelona

Joan Laporta Akui Bayar Wasit, Real Madrid Putus Hubungan dengan Barcelona

Bola | Selasa, 16 Desember 2025 | 13:38 WIB

Gak Murah! Real Madrid dan Barcelona Harus Rogoh Kocek Dalam-dalam Demi Bek Satu Ini

Gak Murah! Real Madrid dan Barcelona Harus Rogoh Kocek Dalam-dalam Demi Bek Satu Ini

Bola | Selasa, 16 Desember 2025 | 16:00 WIB

Vinicius Jr Murka! Real Madrid Gagal Dapat Penalti, Kinerja Wasit Dikritik Keras

Vinicius Jr Murka! Real Madrid Gagal Dapat Penalti, Kinerja Wasit Dikritik Keras

Bola | Senin, 15 Desember 2025 | 21:13 WIB

Terkini

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:52 WIB

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:42 WIB

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 05:25 WIB

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

×