Kemenhub Naikan Tarif Ojol, Jadi Berapa di Daerahmu?

Suara Cianjur

Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:59 WIB
Kemenhub Naikan Tarif Ojol, Jadi Berapa di Daerahmu?
Dok.net

SuaraCianjur.id - Publik terutama para pengguna ojek online (ojol) harus bersiap-siap dengan adanya kenaikan tarif ojek online yang resmi diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Adapun perubahan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Lantas, bagaimana kejelasan mengenai perubahan tersebut selengkapnya?

Berikut beberapa fakta terkait kenaikan tarif ojek online yang baru-baru ini diteken oleh Kemenhub.

1. Menggantikan Keputusan Menteri sebelumnya

Kenaikan tarif ojek online yang baru saja diteken oleh Kemenhub tersebut merupakan hasil evaluasi batas tarif yang berlaku sebelumnya.

Berdasarkan evaluasi yang didapatkan, Kemenhub memutuskan untuk menggentikan Keputusan Menteri yang berlaku sebelumnya yakni KM Nomor KP 348 Tahun 2019..

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/8/2022).

2. Ketentuan zonasi masih berlaku

baca juga

Terkait dengan sistem zonasi penetapan tarif, Kemenhub masih akan tetap memberlakukan pembagian tiga zonasi. Berikut rincian zonasi tarif ojek online:

1.   Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

2.   Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

3.   Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Untuk Zona I, biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d. Rp11.500.

Zona II berkisar dalam nominal jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d. Rp13.500.

Sedangkan untuk Zona III, dipatok biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d. Rp13.000.

3. Tarif terdiri atas dua macam biaya

Tarif tersebut diperhitungkan dari dua macam biaya, yakni biaya langsung dan tidak langsung.

Adapun biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Dalam hal ini, mitra pengemudi adalah driver atau pengemudi ojek yang mengantarkan penumpang maupun mengirimkan barang.

4. Berlaku biaya sewa penggunaan aplikasi maksimal 20 persen

Sedangkan biaya tak langsung merupakan biaya sewa dari perusahan penyedia aplikasi ojek online terkait.

Sesuai aturan, biaya sewa tersebut dipatok maksimal 20 persen.

5. Perusahaan diharapkan akan segera menyesuaikan

Peraturan ini dibuat pada Kamis (4/8/2022) pekan lalu. Diharapkan perusahaan penyedia jasa aplikasi ojek online dapat menyesuaikan dengan perubahan ini paling lambat terhitung 10 hari dari peraturan disahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Tarif Baru, Driver Sebut Harga Layanan Ojol Berpotensi Naik

Ada Tarif Baru, Driver Sebut Harga Layanan Ojol Berpotensi Naik

Bisnis | Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:55 WIB

5 Fakta Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Aturan Resmi Kemenhub

5 Fakta Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Aturan Resmi Kemenhub

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:20 WIB

Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya

Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya

Indotnesia | Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:45 WIB

Terkini

Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur

Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:21 WIB

Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Apa Saja? Ini 3 Varian dan Fungsinya

Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Apa Saja? Ini 3 Varian dan Fungsinya

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:12 WIB

Cuplikan Film Digger Rilis, Tom Cruise Suguhkan Penampilan Eksentrik!

Cuplikan Film Digger Rilis, Tom Cruise Suguhkan Penampilan Eksentrik!

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:12 WIB

Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung

Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung

Lampung | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:11 WIB

Perpecahan di Partai Republik? Kongres AS Desak Trump Hentikan Agresi Militer ke Iran

Perpecahan di Partai Republik? Kongres AS Desak Trump Hentikan Agresi Militer ke Iran

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:10 WIB

BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?

BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:08 WIB

Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini

Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:01 WIB

Review Your Fault: London, Kisah Menarik tentang Ego Remaja dan Kedewasaan

Review Your Fault: London, Kisah Menarik tentang Ego Remaja dan Kedewasaan

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:00 WIB

Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah

Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:58 WIB

Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya

Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya

Jatim | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:55 WIB