Jika Terbukti Staf Ahli Bantu Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Perintah Kapolri Langsung Proses

Suara Cianjur

Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:28 WIB
Jika Terbukti Staf Ahli Bantu Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Perintah Kapolri Langsung Proses
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ; Konferensi Pers Kasus Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto) (Foto ISTIMEWA)

SuaraCianjur.Id,- Ada dugaan kalau Staf ahli Kapolri berinisial FA disebut-sebut turut membantu Irjen Pol Ferdy Sambo dalam merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua.

Selain berstatus sebagai staf ahli Kapolri FA disebut juga merupakan sahabat dekat dari tersangka yang merekayasa sekanrio tembak menembak itu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim, akan melakukan pendalaman saat ditanya terkait dugaan keterlibatan FA yang diduga membantu Ferdy Sambo, dalam merekayasa kasus pembunuhan.

Dia juga menegaskan akan memproses hukum FA apabila terbukti terlibat.

"Jadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja, apabila kita temukan, kita proses," kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan empat orang tersangka yang diantaranya Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo

Sementara itu, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, RR, KM dan Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Peran Ferdy Sambo dalam kasus ini memerintahkan Bharada E untuk menembak mati Brigadir J.

Selain itu Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding di sekitar lokasi, untuk menciptakan kesan adanya situasi bekas tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.

Sementara terkait motif daripada kasus ini, diklaim Listyo masih dalam tahap pendalaman. Pendalam dilakukan salah satunya dengan memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC.

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Ada Tembak-Menembak, Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Tak Ada Tembak-Menembak, Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

| Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:14 WIB

Kapolri Ungkap Modus Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J, Tembak Berkali-kali ke Dinding

Kapolri Ungkap Modus Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J, Tembak Berkali-kali ke Dinding

| Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:13 WIB

Ferdy Sambo Disebut Jadi Dalang Tewasnya Brigadir J, Total Ada 4 Tersangka

Ferdy Sambo Disebut Jadi Dalang Tewasnya Brigadir J, Total Ada 4 Tersangka

| Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:09 WIB

Terkini

Antonio Rudiger Bertahan, Alasan Real Madrid Tunda Pengumuman Resmi Kontrak Baru Sang Bek

Antonio Rudiger Bertahan, Alasan Real Madrid Tunda Pengumuman Resmi Kontrak Baru Sang Bek

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 17:06 WIB

Heboh di Grup WA, Maling Kostum Pocong Resahkan Warga Rumbai Pekanbaru

Heboh di Grup WA, Maling Kostum Pocong Resahkan Warga Rumbai Pekanbaru

Riau | Senin, 01 Juni 2026 | 17:04 WIB

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel 2026: Syarat, Plafon Pinjaman, dan Cara Mengajukannya

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel 2026: Syarat, Plafon Pinjaman, dan Cara Mengajukannya

Sumsel | Senin, 01 Juni 2026 | 16:56 WIB

Sering Promosi di Instagram, WO di Jaktim Ternyata Penipu: 58 Pasangan Jadi Korban

Sering Promosi di Instagram, WO di Jaktim Ternyata Penipu: 58 Pasangan Jadi Korban

Your Say | Senin, 01 Juni 2026 | 16:55 WIB

Komunitas Kretek Desak Pemerintah Tak Telan Mentah-mentah Narasi Anti-Tembakau Global

Komunitas Kretek Desak Pemerintah Tak Telan Mentah-mentah Narasi Anti-Tembakau Global

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:54 WIB

Wali Kota Kendari Laporkan Suami ke Polisi

Wali Kota Kendari Laporkan Suami ke Polisi

Sulsel | Senin, 01 Juni 2026 | 16:52 WIB

Denny Sumargo Berandai Jadi Seskab, Kolom Komentarnya Langsung Meledak

Denny Sumargo Berandai Jadi Seskab, Kolom Komentarnya Langsung Meledak

Entertainment | Senin, 01 Juni 2026 | 16:52 WIB

Spesifikasi Redmi Headphone Neo di Indonesia: Harga Rp1 Jutaan, Baterai Tahan 72 Jam

Spesifikasi Redmi Headphone Neo di Indonesia: Harga Rp1 Jutaan, Baterai Tahan 72 Jam

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 16:50 WIB

Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI

Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 16:47 WIB

John Herdman Waspadai Malaysia dan Thailand di Piala AFF 2026

John Herdman Waspadai Malaysia dan Thailand di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 16:41 WIB