SuaraCianjur.id,- Geram atas pernyataan Bupati Cirebon, H Imron yang mengatakan bahwa dewan tidak ngerti aturan terkait oknum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat yang telah dibuatkan KTA PDI Perjuangan oleh dirinya, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mengambil sikap.
Siska Karina, anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang juga Sekretaris Komisi IV menuturkan jika apa yang disampaikan dirinya maupun anggota dewan lainnya, sudah sesuai aturan.
“Kita tidak asal bicara, tetapi jelas ada dasar aturannya. Sangat jelas anggota Baznas dilarang menjadi bagian dari partai politik (Parpol) mana pun,” ungkap Siska, Kamis (11/8/2022).
"Kita berbicara atas dasar aturan. Yakni Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di situ Pasal 11 menyebutkan bahwa persyaratan menjadi anggota Baznas salah satunya adalah tidak menjadi anggota partai politik," tambahnya.
Dikatakan Siska, undang-undang sudah sangat jelas melarang anggota Baznas menjadi bagian dari partai politik. Apalagi, oknum Baznas yang bersangkutan sudah memiliki KTA PDI Perjuangan seperti yang diakui Bupati Cirebon.
Dengan begitu, lanjut Siska, yang bersangkutan sudah terbukti menjadi anggota parpol.
"Anggota Baznas saja tidak boleh menjadi anggota parpol, apalagi MI ini staf pelaksana di Baznas," katanya.
Adapun tentang asas yang disebutkan dia sebelumnya jelas mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup). Yakni Nomor 65 tahun 2017 terkait asas keadilan, akuntabilitas ada di pasal 2.
"Jadi jelas ya, dewan berbicara sesuai aturan. Sudahlah Baznas ini kan dibentuk untuk kemaslahatan umat. Baznas jangan dipolitisasi," tegas Siska.
Baca Juga: Tim Tipidsus Kejari Garut Geledah Gedung DPRD Garut, Ada Apa?
Tak hanya Siska, Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis juga menanggapi pernyataan Bupati Cirebon.
Nurholis, mempertanyakan terkait pihak mana yang tidak memahami aturan. Menurutnya, aturan yang ada sudah sangat. Nurholis bahkan meminta agar Bupati Cirebon membaca aturannya bahwa anggota Baznas dilarang menjadi anggota parpol.
"Sepertinya Pak Bupati harus baca lagi Peraturan Baznas RI Nomor 1 tahun 2019 Bab 2 Pasal 4. Yakni untuk dapat diangkat menjadi pimpinan Baznas yaitu 1 orang ketua dan paling banyak 4 orang wakil ketua itu harus memenuhi persyaratan. di antaranya huruf g. Tidak menjadi anggota parpol dan yang ber-KTA parpol itu, jelas berarti anggota parpol," kata Nurholis.
Nurholis menegaskan, pimpinan Baznas harus tegas dan memastikan orang-orang yang ada di lembaganya tidak ada yang ber-KTA parpol.
"Dan pimpinan Baznas pun harus memastikan terhadap seluruh stafnya agar tidak ada yang ber-KTA salah satu parpol," kata dia.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana turut berbicara prihal hal tersebut. Menurutnya Baznas sudah seharusnya bersih dan netral dari kepentingan politik.