Tiada Kolom Tanda Tangan, Paspor Indonesia di Tolak Jerman

Suara Cianjur Suara.Com
Minggu, 14 Agustus 2022 | 23:38 WIB
Tiada Kolom Tanda Tangan, Paspor Indonesia di Tolak Jerman
Dok.net

SuaraCianjur.id - Dari waktu ke waktu, desain paspor mengalami perubahan tidak terkecuali dengan desain paspor Republik Indonesia. Di tahun 2014, Ditjen Imigrasi sempat mengeluarkan paspor model terbaru yang dikenal dengan paspor seri B, paspor lama dikenal dengan paspor seri A.

Antara paspor seri A dan paspor seri B, keduanya memiliki perbedaan. Apa saja? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Dalam paspor seri A, terdapat kolom tanda tangan pemegang paspor, sedangkan paspor seri B tidak ada kolom tanda tangan pemegang paspor. Kedua paspor tersebut masih sama-sama resmi berlaku.

Desain paspor Indonesia yang baru tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Sampai saat ini, desain paspor seri A masih diterbitkan untuk menghabiskan stok paspor seri A.

Namun, masyarakat yang hendak mengurus paspor, tidak bisa memilih desain paspor A seri A atau seri B, karena semua tergantung dari stok yang tersedia.

Adanya dua seri yang berbeda ini sempat membingungkan masyarakat. Berdasarkan dari kabar yang beredar, media sosial sempat diramaikan oleh unggahan salah satu warganet yang mengaku bahwa paspornya ditolak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta.

Penolakan paspor Indonesia tersebut dikarenakan pemegang paspor tidak mencantumkan kolom tanda tangan.

Melansir dari laman Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta, paspor Indonesia tidak memiliki kolom tanda tangan sehingga tidak bisa diproses.

Baca Juga: Dijodohin Sama Frans Faisal Kakak Puji, Natalie Holscher: Nobody Knows

Menindaklanjuti adanya permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyampaikan permintaan maaf kepada pemilik paspor RI tanpa kolom tanda tangan.

Phak Ditjen Imigrasi pun memberikan solusi, dimana Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran agar masyarakat yang hendak bepergian ke Jerman dan sekitarnya bisa melakukan endorsement tanda tangan.

Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Penerapan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI. Dengan adanya edaran tersebut, maka para pemegang paspor bisa mengajukan pengesahan tanda tangan di kantor imigrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI