SuaraCianjur.Id,- Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara menutup pendaftaran partai politik yang akan menjadi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, pada hari Minggu 14 Agustus, pukul 23.59 WIB.
40 partai politik resmi terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024, dari total 43 partai politik pemegang akun sistem informasi partai politik (Politik). Tiga partai yang tidak mendaftar yakni Partai Damai Sejahtera Pembangunan, Partai Mahasiswa, dan Partai Rakyat.
Adapun pengumuman mengenai partai yang lolos tahap verifikasi administrasi ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI, Idham Holik dalam jumpa pers pada hari Senin (15/8/2022) di kantor KPU, Jakarta.
"Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujarnya.
Diketahui juga bahwa pendaftaran peserta Pemilu 2024 ini dibuka oleg KPU RI selama dua pekan sejak tanggal 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022.
Sebanyak 24 partai dinyatakan telah melengkapi berkas dan dokumen yang dibutuhkan. Tapi 16 partai politik lainnya masih dalam tahap proses pemeriksaan lebih lanjut.
24 Partai yang dinyatakan Lengkap Dokumen oleh KPU:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda