9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Republik Satu
Selain itu ada juga 16 parpol yang Tidak Dinyatakan Dokumen Lengkap oleh KPU:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (Pakar)
10. Partai Bhinneka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Masyumi
13. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan.
Bagi Partai politik yang telah lolos tahap verifikasi administrasi, maka akan lanjut ke tahap berikutnya. Khusus untuk partai nonparlemen, sebelum lolos verifikasi administrasi dan terdaftar sebagai peserya pemilu, maka akan diverifikasi faktual.
KPU sendiri sampai saat ini belum mengumumkan partai politik yang sudah lolos ke tahapan selanjutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi. Namun dalam waktu dekat, KPU akan segera mengumumkan partai yang lolos tahap verifikasi.