SuaraCianjur.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan aktivis Faizal Assegaf ke Mabes Polri pada Jumat (26/8/2022) sore. Laporan ini imbas dari unggahan Faizal di media sosial yang dinilai memfitnah Erick, mulai dari tuduhan dana Capres hingga soal banyak istri.
Laporan ini disampaikan lewat kuasa hukum Erick di antaranya Ifdhal Kasim, Mahmuddin, dan Jamalul Kamal Farza di Bareskrim Mabes Polri.
"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Di akun Instagram, Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin H Simanjuntak SH yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana Capres Rp300 triliun," kata Ifdhal.
Ifdhal mengungkapkan unggahan Faizal Assegaf di akun media sosial Instagramnya.
Pertama, Faizal menuduh Erick Tohir memiliki istri banyak, yang menurutnya semuanya dinikahi secara ghoib.
Kedua, anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar.
"Ini fitnah yang sangat jahanam," kata Ifdhal.
Dalam video tersebut, nama Erick Thohir tidak disebut oleh Kamarudin, namun Faizal menambahi narasi di video itu dengan tuduhan yang merujuk pada Erick Thohir.
"Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik atau aanranding of goede naam," kata dia.
Baca Juga: Difitnah Kelola Dana Capres Rp300 T, Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf
Menurut Ifdhal, Erick merupakan seorang ayah yang baik dan bertanggungjawab dan sangat perhatian kepada istri dan anak-anaknya. Dia menambahkan, Erick selama ini sangat menjaga rumah tangganya, dan menjalani rumah tangga yang harmonis bersama istri, serta dua putra dan dua putrinya.
"Dia membina rumah tangga dengan baik dan terpuji, dan sama sekali tak punya catatan kawin-cerai seperti yang dituduhkan dengan keji di kalimat video yang diunggah Faizal," imbuh dia.
Ifdhal menyampaikan Erick selama ini fokus bekerja sebagai Menteri BUMN, meskipun banyak pihak memintanya agar bersedia menjadi salah satu kandidat pimpinan nasional di 2024.
"Namun Pak Erick sampai hari ini belum membuat keputusan politik apapun dan lebih fokus bekerja membenahi BUMN dan membuat BUMN menjadi perusahaan negara yang bisa diandalkan serta bermanfaat buat negara dan rakyat," ungkapnya.
Ifdhal mengatakan melaporkan Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Erick Thohir, kata Ifdhal, sangat menjunjung tinggi kebebasan berbicara sebagai esensi dari demokrasi. Namun, kebebasan yang disalahgunakan dan merugikan orang lain, tentu tak bisa dibiarkan dan justru akan mencederai demokrasi.