SuaraCianjur.id- Harga bahan bakar minyak (BBM) mulai naik pada hari Sabtu (3/9/2022) siang.
Kenaikan harga bahan bakar minyak tersebut mulai berlaku efektif sejak diumumkan tepatnya pukul 14.30 WIB.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, hari ini tanggal 3 September Tahun 2022 pukul 13.30, pemerintah memutuskan menyesuaikan harga BBM subsidi," ucap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dalam konferensi persnya, seperti melansir dari Suara.com, Sabtu (3/9/2022).
Arifin oun memerinci jenis harga BBM yang mengalami kenaikan sekarang.
1.Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi 10.000 per liter
2.Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi 6.800 per liter
3.Pertamax nonsubsidi dari Rp 12.500 menjadi 14.500 per liter.
Sevara tegas dikatakan, naiknya harga BB, berlaku sejak pengumuman ini disampaikan atau mulai pukul 14.30 WIB.
Sementara tu, menyoroti soal kenaikan harga BBM, Direktur Pusat Pengembangan Iptek dan Inovasi Gambut (PPIIG) Universitas Palangka Raya (UPR) Hendrik Segah menilai, langkah pemerintah menaikkan harga, untuk mengurangi beban subsidi di APBN merupakan pilihan paling rasional.
Baca Juga: Kompol Baiquni Ajukan Banding usai Diberhentikan tidak Hormat, Begini Tanggapan Polri
Kebijakan bisa membuat pembiayaan pada sektor yang lebih penting menjadi meningkat, seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
“Penyesuaian harga BBM memang diperlukan, karena tidak mungkin pemerintah menanggung subsidi yang semakin lama makin besar, habis anggaran hanya tersedot ke situ” ujar Hendrik Segah dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (2/9) kemarin.
Dirinya juga mengungkapkan, sekarang diperlukan edukasi dan sosialisasi yang tepat mengenai subsidi energi.
Kucuran subsidi yang tidak terkendali dan tidak tepat sasaran, justru bisa menjadi bumerang. Dan selain itu, subsidi yang diberikan pemerintah disinyalir lebih banyak dinikmati oleh orang yang tidak tepat atau orang kaya.
Sumber: Suara.com