SuaraCianjur.id- Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Entah apa yang ada dalam pikirannya, setelah merencanakan untuk membunuh Brigadir J, Sambo sempat bersumpah tidak terlibat dalam kasus kematian ajudannya tersebut.
Namun pada kenyataannya, ternyat Sambo yang menjadi aktor utama dalam penyusunan skenario pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat setelah tewasnya Brigadir J sempat memanggil Sambo. Ketika dipanggil datanglah Ferdy Sambo kehadapan Kapolri.
Listyo pun menceritakan ketika Ferdy Sambo datang menemuinya setelah Brigadir J tewas.
Dalam pertemuan tersebut, Listyo menyebut kalau Sambo secara meyakinkan mengatakan kalau kematian Brigadir J karena aksi baku tembak-menembak, antara Bharada E dan Brigadir J.
Namun pada saat Sambo menyampaikan itu, Kapolri tak lantas langsung percaya soal apa yang diucapkan mantan Kadiv Propam Polri itu.
Kemudian Listyo pun kembali bertanya kepada Sambo apakah terlibat dalam tewasnya Brigadir J.
Secara mengejutkan, Listyo menyebut jika Ferdy Sambo berani bersumpah kalau dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Dia bersumpah, sampai beberapa kali saya tanyakan. Saya tanyakan karena saya akan proses ini sesuai fakta, jadi kalau kira-kira peristiwa tidak seperti itu ceritakan, tapi kalau seperti itu nanti kita buktikan sesuai fakta,” kata Listyo melansir dari Program Satu Meja Kompas TV yang ditayangkan Youtube Kompas TV, dilihat pada hari Rabu (8/9/2022).
Bukan hanya sekali Kapolri menanyakan itu kepada Sambo, untuk kedua kalinya mantan Kadiv Propam Polri itu kembali ditanya namun keukeuh menyebut dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
"Sampai datang di tempat saya tanya sekali lagi. Dia masih bertahan, 'memang begitu faktanya' kata dia," jelas Kapolri.
Setelah Bharada E merubah keterangannya, disitulah tabir kasus ini terbuka dan terus bergulir hingga menemukan titik terang benderang.
Seolah seperti tidak ada lagi jalan untuk mengelak akhirnya Ferdy Sambo mengakui perbuatannya.
Listyo menyampaikan kalau Sambo akhirnya mengakui tewasnya Brigadir J karena didalangi olehnya setelah di tempatkan khusus yakni di Mako Brimob.
"Saat dia (FS) dipatsuskan, dua hari kemudian mengakui perbuatannya. Jadi memang bahasa dia 'Namanya juga mencoba untuk bertahan'," jelas Kapolri.
Seperti yang diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), juga Kuat Maruf.
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan untuk empat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sumber: Youtube Kompas TV