Kejari Sumedang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Keboncau, Kuasa Hukum US : 'Proses Hukumnya Aneh'

Suara Cianjur | Suara.com

Rabu, 14 September 2022 | 10:01 WIB
Kejari Sumedang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Keboncau, Kuasa Hukum US : 'Proses Hukumnya Aneh'
Richard Kangae Kaytimu, kuasa hukum US saat memberi keterangan pada wartawan terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi (istimewa)

SuaraCianjur.id, - Selasa (13/9/2022) malam empat tersangka kembali ditetapkan Kejaksaan Negeri Sumedang dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.

Sebelumnya, kejari telah menetapkan dua tersangka yang sudah ditahan yakni AD, dan HH yang juga sekarang siap disidangkan.

Keempat tersangka tersebut, yakni DR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang), HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan US (pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut). 

Kajari Sumedang, I Wayan Riana menyampaikan, penetapan tersebut  sudah berdasarkan hasil pemeriksaan dan pihaknya telah memiliki cukup bukti.

"Kita sudah mempunyai cukup bukti untuk menetapkan para tersangka," kata Wayan pada wartawan.

Menurut dia, keempat tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang. Namun, tersangka DR belum ditahan karena alasan kesehatan.

"Jadi mereka yang kami tahan, ditempatkan di Lapas) Kelas IIB Sumedang ya," ujarnya.

Menurutnya, semua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 13 September 2022.

"Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret dua orang tersangka," katanya.

Dikatakan Wayan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp 3 Miliar. Ia menyebut, masing-masing tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketika disinggung terkait lamanya penanganan kasus tersebut yakni hampir dua tahun, Kajari mengataksn bahwa itu tak terlalu lama. 

"Penetapan yang dua tersangka itu kan pada bulan Maret 2022. Kita menunggu perhitungan BPK RI dan saat ini final. Jadi tidak terlalu lama juga," ujar Kajari. 

Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka US selaku pelaksana proyek, Richard Kangae Keytimu, S.KOM, SH, MM mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan atas nama penzamin yakni istrinya.

"Penyidikan setelah penetapan US jadi tersangka, baru dimulai hari ini. Tapi, penyidikan pada saat US saksi sudah berlangsung lama, hampir 5 kali diperiksa," kata dia. 

Setelah upaya penangguhan, kata dia, pihaknya tetap akan mendampingi apabila ada permintaan keterangan tambahan ke kliennya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Wadirkrimum Polda Metro Jerry Siagian Dan AKBP Pujiyarto, Terseret Kasus Ferdy Sambo, Keduanya Jalani Sidang Etik Hari Ini

Eks Wadirkrimum Polda Metro Jerry Siagian Dan AKBP Pujiyarto, Terseret Kasus Ferdy Sambo, Keduanya Jalani Sidang Etik Hari Ini

| Jum'at, 09 September 2022 | 09:52 WIB

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani temui UAS, Mau Apa?

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani temui UAS, Mau Apa?

| Kamis, 08 September 2022 | 20:00 WIB

Presiden Beri Alasan Pelantikan Abdullah Azwar Anas Jadi MenPAN-RB

Presiden Beri Alasan Pelantikan Abdullah Azwar Anas Jadi MenPAN-RB

| Kamis, 08 September 2022 | 11:50 WIB

Terkini

Penjajahan Gaya Baru? PSN Papua Berpotensi Singkirkan Warga Lokal

Penjajahan Gaya Baru? PSN Papua Berpotensi Singkirkan Warga Lokal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:47 WIB

Program Vokasi Nasional Rp 2,12 T Resmi Diumumkan, Jaring Lulusan SMK dan Karyawan PHK

Program Vokasi Nasional Rp 2,12 T Resmi Diumumkan, Jaring Lulusan SMK dan Karyawan PHK

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:46 WIB

Perempuan, Gengsi Sosial, dan Kebiasaan Beli Dulu Bayar Nanti

Perempuan, Gengsi Sosial, dan Kebiasaan Beli Dulu Bayar Nanti

Your Say | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:45 WIB

Titipkan Hewan Kurban ke Irfan Hakim, Presiden Prabowo Pilih Kerbau India Ukuran Jumbo

Titipkan Hewan Kurban ke Irfan Hakim, Presiden Prabowo Pilih Kerbau India Ukuran Jumbo

Entertainment | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:45 WIB

Harga Sawit Anjlok saat Harga Pupuk Tinggi, Petani Siak: Hidup Benar-benar Tertekan

Harga Sawit Anjlok saat Harga Pupuk Tinggi, Petani Siak: Hidup Benar-benar Tertekan

Riau | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:42 WIB

Aturan Ekspor Lewat Danantara Sumberdaya Indonesia Masih Abu-abu: Ternyata Tak Segampang Itu!

Aturan Ekspor Lewat Danantara Sumberdaya Indonesia Masih Abu-abu: Ternyata Tak Segampang Itu!

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:42 WIB

Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha

Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:42 WIB

Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu

Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:41 WIB

5 Kasus Teridentifikasi Penipuan Jual Beli Titik SPPG

5 Kasus Teridentifikasi Penipuan Jual Beli Titik SPPG

Sulsel | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:39 WIB

Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPP, Bentuk Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat

Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPP, Bentuk Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:39 WIB