SuaraCianjur.id, - PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung kembali menertibkan rumah perusahaan di Jl. Babakan Sari II no. 1 RT 0001 RW 0007 Kelurahan Babakan Sari Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung. Hal ini sebagai wujud keseriusan PT KAI dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset, Rabu (14/9/2022).
Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardojo menyampaikan, rumah perusahaan dengan luas tanah 755,25 m2 tersebut disewa oleh Maman Kasmana dan digunakan bersama saudaranya untuk rumah tinggal dan komersial kios-kios.
"Jadi penyewa tersebut, belum melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian kontrak selama 5 tahun mulai Januari 2017 s/d Desember 2021," kata dia.
Ia menjelaskan, adapun sertifikat hak pakai No.1 Kel. Babakan Sari tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset dilokasi tersebut.
"Bukti kepemilikan atas aset juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI," beber Kuswardojo.
Kuswardojo menambahkan, penertiban yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan juga didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI dan Polri.
"Tentunya KAI selalu mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dan mempersilahkan bagi siapapun yang merasa memiliki hak atas aset tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan," kata dia.
“KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa,” imbuh Kuswardojo.
Baca Juga: Kejari Sumedang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Keboncau, Kuasa Hukum US : 'Proses Hukumnya Aneh'