Ade Yasin Mohon Dibebaskan dari Segala Macam Tuntutan Kasus Dugaan Suap BPK, Majelis Hakim Diminta Objektif

Suara Cianjur

Selasa, 20 September 2022 | 08:03 WIB
Ade Yasin Mohon Dibebaskan dari Segala Macam  Tuntutan Kasus Dugaan Suap BPK, Majelis Hakim Diminta Objektif
Sidang kasus suap BPK yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Bandung, menghadirkan saksi ahli dari jaksa dan kuasa hukum. (Foto Masnurdiansyah)

SuaraCianjur.id- Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin meminta kepada majelsi hakim persidangan untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan suap BPK.

Ade Yasin menyebut dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa selama persidangan, tidak ada yang menyebutkan kalau dirinya memberikan titah untuk menyuap kepada auditor BPK Jabar.

Ade Yasin menyampaikan itu dalam agenda pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap laporan keuangan tahun 2021, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (19/9/2022) kemarin.

"Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan," kata Ade Yasin kepada majelis hakim persidangan.

Ade Yasin menghadiri persidangan secara daring, mengungkapkan dirinya sangat kecewa atas proses hukum yang saat ini tengah dijalaninya.

"Jika melihat perkara ini secara objektif sampai detik ini sudah 39 saksi dihadirkan, sudah dua saksi ahli, dan bahkan beberapa terdakwa tidak ada satupun mengatakan saya terlibat tidak ada instruksi," ungkap Ade Yasin.

Dirinya pun meminta kepada majelis hakim agar bisa mengambil keputusan yang objektif, dengan pertimbangan berdasarkan fakta dalam persidangan yang dianggapnya tidak ada satu pun mengarahkan jika Ade Yasin menyuap auditor.

DIrinya meminta keadilan dari kasus yang tak pernah dibuatnya tersebut.

"Saya hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan hal seperti yang didakwakan," kata Ade.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ade Yasin yakni Dinalara Butar Butar, meyakini jika kliennya tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya ini. Dirinya optimis kalau majelis hakim bisa membeaskan Ade Yasin dari segala tuntutan jaksa.

"Kami optimis dengan majelis akan memutus bebas Ade Yasin, karena majelis pasti memutus berdasar dua alat bukti sah. Dakwaan JPU dalam tuntutan tidak ada alat bukti yang memperlihatkan bu Ade bersalah," terangnya.

Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan, untuk mengabaikan apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan pengadilan dan majelis hakim.

"Tolong apabila ada oknum mengatasnamakan pengadilan Negeri Bandung khususnya dari majelis tolong diabaikan," imbaunya.

Dalam putusan sidang kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 akan dibacakan pada hari Jumat 23 September 2022 mendatang.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan tuntutan kepada Ade Yasin dengan kurungan tiga tahun penjara. Selain itu,

JPU KPK juga turut menuntut kepada Ade Yasin dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwana alternatif pertama. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan,"  ujar JPU KPK.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menjatuhkan tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa Ade Yasin berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima  tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

JPU Tuntut Maulana Adam dan Rizki Hidayat 2 Tahun Penjara, Kok Ade Yasin Dituntut 3 Tahun

JPU Tuntut Maulana Adam dan Rizki Hidayat 2 Tahun Penjara, Kok Ade Yasin Dituntut 3 Tahun

| Senin, 12 September 2022 | 15:03 WIB

Ungkap Ada Kolaborasi Antara DPRD Bogor dengan Seorang Petugas KPK, Sidang Ade Yasin Jadi Heboh

Ungkap Ada Kolaborasi Antara DPRD Bogor dengan Seorang Petugas KPK, Sidang Ade Yasin Jadi Heboh

| Selasa, 06 September 2022 | 11:58 WIB

Nama Dicatut dan Terseret Kasus Suap, Ade Yasin Emosi: Diborgol untuk Kesalahan yang Saya Tidak Tahu!

Nama Dicatut dan Terseret Kasus Suap, Ade Yasin Emosi: Diborgol untuk Kesalahan yang Saya Tidak Tahu!

| Senin, 05 September 2022 | 19:21 WIB

Terkini

Emiten BCIC Sulap Tabungan Nasabah Jadi Aksi Konservasi Mangrove dan Laut

Emiten BCIC Sulap Tabungan Nasabah Jadi Aksi Konservasi Mangrove dan Laut

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:35 WIB

Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?

Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:35 WIB

Bisakah Isu Krisis Iklim Dibuat Lebih Dekat dengan Anak Muda? Komunitas Ini Ungkap Strateginya

Bisakah Isu Krisis Iklim Dibuat Lebih Dekat dengan Anak Muda? Komunitas Ini Ungkap Strateginya

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:35 WIB

Manchester United Rugi Ratusan Miliar usai Pecat Ruben Amorim

Manchester United Rugi Ratusan Miliar usai Pecat Ruben Amorim

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:30 WIB

Tak Cuma Pembangkit, Transmisi Disebut Kunci Cegah Blackout Sumatra

Tak Cuma Pembangkit, Transmisi Disebut Kunci Cegah Blackout Sumatra

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:30 WIB

5 Tips Jitu Memilih Pelembap Wajah yang Pas untuk Hasil Lembap Optimal

5 Tips Jitu Memilih Pelembap Wajah yang Pas untuk Hasil Lembap Optimal

Your Say | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:30 WIB

Pedagang Kambing Kurban di Mataram Raup Untung Besar Tahun Ini, Begini Triknya!

Pedagang Kambing Kurban di Mataram Raup Untung Besar Tahun Ini, Begini Triknya!

Bali | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:23 WIB

Dua Kali Purbaya Kebobolan Soal APBN, Sapi Kurban Prabowo dan Motor Listrik MBG

Dua Kali Purbaya Kebobolan Soal APBN, Sapi Kurban Prabowo dan Motor Listrik MBG

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:23 WIB

Marco Silva Dirumorkan Gantikan Jose Mourinho Latih Benfica

Marco Silva Dirumorkan Gantikan Jose Mourinho Latih Benfica

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:22 WIB

Dekat Pabrik Pusri, Petani di Palembang Justru Mengeluh Pupuk Subsidi Sulit Didapat

Dekat Pabrik Pusri, Petani di Palembang Justru Mengeluh Pupuk Subsidi Sulit Didapat

Sumsel | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:21 WIB