Ade Yasin Mohon Dibebaskan dari Segala Macam Tuntutan Kasus Dugaan Suap BPK, Majelis Hakim Diminta Objektif

Suara Cianjur | Suara.com

Selasa, 20 September 2022 | 08:03 WIB
Ade Yasin Mohon Dibebaskan dari Segala Macam  Tuntutan Kasus Dugaan Suap BPK, Majelis Hakim Diminta Objektif
Sidang kasus suap BPK yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Bandung, menghadirkan saksi ahli dari jaksa dan kuasa hukum. (Foto Masnurdiansyah)

SuaraCianjur.id- Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin meminta kepada majelsi hakim persidangan untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan suap BPK.

Ade Yasin menyebut dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa selama persidangan, tidak ada yang menyebutkan kalau dirinya memberikan titah untuk menyuap kepada auditor BPK Jabar.

Ade Yasin menyampaikan itu dalam agenda pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap laporan keuangan tahun 2021, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (19/9/2022) kemarin.

"Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan," kata Ade Yasin kepada majelis hakim persidangan.

Ade Yasin menghadiri persidangan secara daring, mengungkapkan dirinya sangat kecewa atas proses hukum yang saat ini tengah dijalaninya.

"Jika melihat perkara ini secara objektif sampai detik ini sudah 39 saksi dihadirkan, sudah dua saksi ahli, dan bahkan beberapa terdakwa tidak ada satupun mengatakan saya terlibat tidak ada instruksi," ungkap Ade Yasin.

Dirinya pun meminta kepada majelis hakim agar bisa mengambil keputusan yang objektif, dengan pertimbangan berdasarkan fakta dalam persidangan yang dianggapnya tidak ada satu pun mengarahkan jika Ade Yasin menyuap auditor.

DIrinya meminta keadilan dari kasus yang tak pernah dibuatnya tersebut.

"Saya hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan hal seperti yang didakwakan," kata Ade.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ade Yasin yakni Dinalara Butar Butar, meyakini jika kliennya tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya ini. Dirinya optimis kalau majelis hakim bisa membeaskan Ade Yasin dari segala tuntutan jaksa.

"Kami optimis dengan majelis akan memutus bebas Ade Yasin, karena majelis pasti memutus berdasar dua alat bukti sah. Dakwaan JPU dalam tuntutan tidak ada alat bukti yang memperlihatkan bu Ade bersalah," terangnya.

Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan, untuk mengabaikan apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan pengadilan dan majelis hakim.

"Tolong apabila ada oknum mengatasnamakan pengadilan Negeri Bandung khususnya dari majelis tolong diabaikan," imbaunya.

Dalam putusan sidang kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 akan dibacakan pada hari Jumat 23 September 2022 mendatang.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan tuntutan kepada Ade Yasin dengan kurungan tiga tahun penjara. Selain itu,

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

JPU Tuntut Maulana Adam dan Rizki Hidayat 2 Tahun Penjara, Kok Ade Yasin Dituntut 3 Tahun

JPU Tuntut Maulana Adam dan Rizki Hidayat 2 Tahun Penjara, Kok Ade Yasin Dituntut 3 Tahun

| Senin, 12 September 2022 | 15:03 WIB

Ungkap Ada Kolaborasi Antara DPRD Bogor dengan Seorang Petugas KPK, Sidang Ade Yasin Jadi Heboh

Ungkap Ada Kolaborasi Antara DPRD Bogor dengan Seorang Petugas KPK, Sidang Ade Yasin Jadi Heboh

| Selasa, 06 September 2022 | 11:58 WIB

Nama Dicatut dan Terseret Kasus Suap, Ade Yasin Emosi: Diborgol untuk Kesalahan yang Saya Tidak Tahu!

Nama Dicatut dan Terseret Kasus Suap, Ade Yasin Emosi: Diborgol untuk Kesalahan yang Saya Tidak Tahu!

| Senin, 05 September 2022 | 19:21 WIB

Terkini

Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini

Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini

News | Senin, 13 April 2026 | 07:44 WIB

5 Serum Lokal untuk Mencerahkan Wajah, Bye-Bye Kulit Kusam dan Noda Hitam

5 Serum Lokal untuk Mencerahkan Wajah, Bye-Bye Kulit Kusam dan Noda Hitam

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 07:42 WIB

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Semarang, Ini 5 Fakta Mengejutkannya

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Semarang, Ini 5 Fakta Mengejutkannya

Jawa Tengah | Senin, 13 April 2026 | 07:38 WIB

Rayakan 1 Miliar Download, eFootball Hadirkan Mode Ikonis dan Pemain Legendaris

Rayakan 1 Miliar Download, eFootball Hadirkan Mode Ikonis dan Pemain Legendaris

Tekno | Senin, 13 April 2026 | 07:35 WIB

Shindy Samuel Ditalak Tiga, Terpuruk Dikatain 'Badak' oleh Suami

Shindy Samuel Ditalak Tiga, Terpuruk Dikatain 'Badak' oleh Suami

Entertainment | Senin, 13 April 2026 | 07:34 WIB

Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!

Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!

News | Senin, 13 April 2026 | 07:32 WIB

5 Parfum Wangi Minyak Telon, Aromanya Lembut dan Bikin Tenang

5 Parfum Wangi Minyak Telon, Aromanya Lembut dan Bikin Tenang

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 07:30 WIB

Bukan Cuma Lumpia, Semarang Kini Jadi Arena Baru Perang Merek Kuliner Kelas Kakap

Bukan Cuma Lumpia, Semarang Kini Jadi Arena Baru Perang Merek Kuliner Kelas Kakap

Jawa Tengah | Senin, 13 April 2026 | 07:26 WIB

Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu

Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu

News | Senin, 13 April 2026 | 07:26 WIB

Kalah dari Dewa United, Hendri Susilo: Pemain Tidak Patuh

Kalah dari Dewa United, Hendri Susilo: Pemain Tidak Patuh

Bola | Senin, 13 April 2026 | 07:14 WIB