"Satumenolak permohonan banding pemohon banding, dua menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," tegas Komjen Agung.
Sambo telah melakukan perbuatan tercela dan putusan banding menegaskan jika sanksi PTDH terhadap Sambo tetap dilaksanakan.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.