Hakim Agung Sudrajad dan 3 Tersangka Lainnya Bakal Diburu KPK Kalau Tidak Kooperatif di Kasus Dugaan Suap

Suara Cianjur | Suara.com

Jum'at, 23 September 2022 | 11:21 WIB
Hakim Agung Sudrajad dan 3 Tersangka Lainnya Bakal Diburu KPK Kalau Tidak Kooperatif di Kasus Dugaan Suap
KPK OTT Pejabat Mahkamah Agung dalam kasus dugaan suap perkara. (Foto Istimewa / Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), untuk kooperatif terhadap pemanggilan penyidik.

Mereka adalah Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD), PNS MA Redi (RD) termasuk dari dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) bernama Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dan Heryanto Tanaka (HT).

"KPK mengimbau dan memerintahkan berdasarkan Undang-Undang terhadap semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif, sebagai berikut SD, RD, IDKS, HT," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari, seperti di kutip dari Suara.com.

Dirinya yakin sebagai warga negara yang baik, mereka berrempat akan kooperatif untuk memenuhi panggilan.

"Tentu sebagai warga negara yang baik saya kira dia tahu diumumkan sekarang, besok berduyun-duyun ramai datang semua. Kalau tidak, ya kami cari, itu tugasnya kami," kata Firli.

Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Enam tersangka lainnya sudah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 hingga dengan 12 Oktober 2022.

Adapun enam tersangka yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS MA Albasri (AB) serta Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara.

KPK menjelaskan bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID, di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh IDKS dan HT yang diwakili melalui kuasa hukumnya bernama YP dan ES.

Dalam proses sidang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES tidak puas atas keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut. Sehingga dilanjutkan upaya hukum berikutnya pada tingakt kasasi di Mahkamah Agung.

KPK menduga dalam pengurusan kasasi tersebut, ES dan YP melakukan pertemuan dan komunikasi bersama beberapa pegawai di Kepaniteraan MA, yang dinilai mampu jadi penghubung hingga fasilitator, dengan majelis hakim yang dianggap bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan mereka berdua.

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yakni DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," terang Firli.

DY kemudian mengajak MH dan ETP agar iktu serta menjadi pengubung dalam penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK turut menduga kalau DY bersama yang lainnya sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA, untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Terkait dengan sumber dana yang diberikan oleh YP dan ES ke majelis hakim, berasal dari HT dan IDKS, dengan jumlah nominal yang sangat besar.

"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (Rp2,2 miliar)," jelas Firli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Agung Ditangkap KPK, Berharap Tidak Ada Lagi Korupsi di MA dan Jangan Kucing-Kucingan

Hakim Agung Ditangkap KPK, Berharap Tidak Ada Lagi Korupsi di MA dan Jangan Kucing-Kucingan

| Jum'at, 23 September 2022 | 08:06 WIB

OTT KPK Dilakukan di Jakarta dan Semarang, KY Langsung Telusuri Hakim MA yang Turut Ditangkap

OTT KPK Dilakukan di Jakarta dan Semarang, KY Langsung Telusuri Hakim MA yang Turut Ditangkap

| Kamis, 22 September 2022 | 18:57 WIB

Hakimnya Kena OTT KPK Kasus Dugaan Suap, Pihak Mahkamah Agung Katakan Ini

Hakimnya Kena OTT KPK Kasus Dugaan Suap, Pihak Mahkamah Agung Katakan Ini

| Kamis, 22 September 2022 | 18:03 WIB

Terkini

Imsak Palembang Hari Ini 17 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Batas Sahur

Imsak Palembang Hari Ini 17 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Batas Sahur

Sumsel | Selasa, 17 Maret 2026 | 00:23 WIB

Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini

Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini

Lampung | Selasa, 17 Maret 2026 | 00:11 WIB

Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini

Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini

Jakarta | Selasa, 17 Maret 2026 | 00:03 WIB

Mudik Bukan Lagi Pilihan Utama? Banyak Keluarga Pilih Rayakan Lebaran dengan Staycation di Hotel

Mudik Bukan Lagi Pilihan Utama? Banyak Keluarga Pilih Rayakan Lebaran dengan Staycation di Hotel

Lampung | Senin, 16 Maret 2026 | 23:48 WIB

Promo Alfamart Sumsel! 7 Paket Snack Mudik Murah, Ada Tango dan Marjan Hanya Rp40 Ribuan

Promo Alfamart Sumsel! 7 Paket Snack Mudik Murah, Ada Tango dan Marjan Hanya Rp40 Ribuan

Sumsel | Senin, 16 Maret 2026 | 23:32 WIB

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

News | Senin, 16 Maret 2026 | 23:24 WIB

Costacurta Bongkar Penyebab Rafael Leao Ngamuk: Bukan Allegri, Tapi Pulisic

Costacurta Bongkar Penyebab Rafael Leao Ngamuk: Bukan Allegri, Tapi Pulisic

Bola | Senin, 16 Maret 2026 | 23:05 WIB

48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan

48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan

Jakarta | Senin, 16 Maret 2026 | 22:57 WIB

iNews TV Dijatuhi Sanksi oleh KPI, Buntut Pernyataan Abu Janda di 'Rakyat Bersuara'

iNews TV Dijatuhi Sanksi oleh KPI, Buntut Pernyataan Abu Janda di 'Rakyat Bersuara'

Tekno | Senin, 16 Maret 2026 | 22:54 WIB

Sial! Lagu 'So Asu' Naykilla Menjadi Candu yang Menghina Selera Musik Saya

Sial! Lagu 'So Asu' Naykilla Menjadi Candu yang Menghina Selera Musik Saya

Your Say | Senin, 16 Maret 2026 | 22:42 WIB