Kuasa Hukum Ade Yasin Anggap Hakim Persidangan 100 Persen Kesampingkan Fakta Persidangan

Suara Cianjur Suara.Com
Jum'at, 23 September 2022 | 18:26 WIB
Kuasa Hukum Ade Yasin Anggap Hakim Persidangan 100 Persen Kesampingkan Fakta Persidangan
Sidang putusan terhadap terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, di PN Bandung, Jumat(23/9/2022). (Foto : Masnuridansyah - cianjur.suara.com)

SuaraCianjur.id- Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis 4 tahun penjara sehingga oleh majelis hakim di persidangan, dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jawa Barat.

Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menuding kalau putusan majelis hakim tidak melihat fakta-fakta hukum dalam persidangan.

“Kami sudah curiga fakta persidangan tidak ada dipertimbangkan majelis hakim. Semuanya hanya berdasarkan BAP. Terbukti dengan keterangan tidak ada di BAP tidak ada, tetapi jadi pertimbangan tidak ada,” ungkap Dinalara Butar Butar usai persidangan dengan nada tinggi, Jumat (23/9/2022).

Dirinya menyebut tidak ada satupun saksi dalam persidangan yang menyebut kalau Ade Yasin memberikan perintah pengondisian kepada auditor BPK.

"Semua media juga mendengarkan semua saksi menyatakan tidak pernah dalam rangka WTP. Tapi semua pertimbangan ke WTP,” kata dia.

“Pertimbangan majelis ini melebihi pernyataan dari JPU maka hari ini kami tekankan akan banding dan keadilan tidak hanya ada di PN Bandung ini,”lanjutnya.

Bahkan menurutnya hakim persidangan mengesampingkan seluruh fakta yang ada dalam persidangan.

“Semua 100 persen fakta persidangan dikesampingkan,” kata dia.

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin langsung memilih banding atas putusan majelis hakim yang memvonis dirinya selama empat tahun penjara, usai hakim membacakan berkas putusan dalam ruang sidang.

Baca Juga: Tips Tidur Siang Sehat Ala Nabi Kata dr.Zaidul Akbar Biar Tidak Pusing saat Bangun

"Banding-banding," ujarnya merespon vonis sidang secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (23/9/2022).

Seperti yang diketahui, Ade Yasin divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim Hera Kartiningsih menjadi ketua dalam persidangan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022).

Ade Yasin juga dibebankan biaya denda sebesar  Rp 100 juta subsider enam bulan penjara dan pencabutan hak politik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI