Pengacara Ungkap Dalam Sepekan Tersangka Putri Candrawathi 2 Kali Bolak-Balik ke Kantor Polisi

Suara Cianjur Suara.Com
Selasa, 27 September 2022 | 15:50 WIB
Pengacara Ungkap Dalam Sepekan Tersangka Putri Candrawathi 2 Kali Bolak-Balik ke Kantor Polisi
Putri Candawathi saat memeragakan adegan rekonstruksi dengan pemeran pengganti Brigadir J. (tangkapan layar) (Foto Ilustrasi)

SuaraCianjur.id- Ada hal yang dilakukan oleh istri dari Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Meskipun Putri Candrawathi tidak ditahan namun dirinya masih menjalani wajib lapor usai dirinya ditetapakan menjadi tersangka.

Menurut Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, kliennya itu masih terus menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri.

"Sudah (wajib lapor) terakhir kemarin jam 14.00 WIB di Bareskrim," terang Arman dalam konfirmasi, Selasa (27/9/2022).

Kendati demikian, Arman mengaku tak mengetahui sudah berapa kali Putri Candrawathi menjalani wajib lapor. Tapi yang pasti, menurutnya Putri melakukan hal itu dua kali dalam sepekan.

"Saya tidak hitung silahkan cek ke penyidik saja," kata dia.

Sementara itu Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengaku enggan membeberkan tentang wajib lapor yang dilakukan oleh istri Ferdy Sambo itu. Alasannya karena itu adalah teknis penyidikan.

"Itu teknis (Penyidikan). Nanti kami coba carikan info," kata dia.

Sejauh ini Putri Candrawathi memang tidak dilakukan penahanan. Seperti yang diketahui, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, membenarkan kalau pengajuan pemohonan penangguhan penahanan Putri Candrawathi telah diterima oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Coba Cara dr.Zaidul Akbar Naikan dan Turunkan Berat Badan, Tapi Sebelumnya Wajib Lakukan Ini Dulu

Agung mengatakan, permohonan tersebut diterima ketika Putri dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, pada hari Rabu (31/8).

Pengajuan penangguhan penahanan itu diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.

"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9) lalu.

Penyidik memiliki sejumlah pertimbangan kenapa tidak menahan Putri Candrawathi.

"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.

Namun Polri sudah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrwathi, supaya tidak melarikan diri dan kooperatif dan pihak kuasa hukum pun menyanggupi hal itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI