SuaraCianjur.id- Ada hal yang dilakukan oleh istri dari Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Meskipun Putri Candrawathi tidak ditahan namun dirinya masih menjalani wajib lapor usai dirinya ditetapakan menjadi tersangka.
Menurut Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, kliennya itu masih terus menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri.
"Sudah (wajib lapor) terakhir kemarin jam 14.00 WIB di Bareskrim," terang Arman dalam konfirmasi, Selasa (27/9/2022).
Kendati demikian, Arman mengaku tak mengetahui sudah berapa kali Putri Candrawathi menjalani wajib lapor. Tapi yang pasti, menurutnya Putri melakukan hal itu dua kali dalam sepekan.
"Saya tidak hitung silahkan cek ke penyidik saja," kata dia.
Sementara itu Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengaku enggan membeberkan tentang wajib lapor yang dilakukan oleh istri Ferdy Sambo itu. Alasannya karena itu adalah teknis penyidikan.
"Itu teknis (Penyidikan). Nanti kami coba carikan info," kata dia.
Sejauh ini Putri Candrawathi memang tidak dilakukan penahanan. Seperti yang diketahui, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, membenarkan kalau pengajuan pemohonan penangguhan penahanan Putri Candrawathi telah diterima oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Coba Cara dr.Zaidul Akbar Naikan dan Turunkan Berat Badan, Tapi Sebelumnya Wajib Lakukan Ini Dulu
Agung mengatakan, permohonan tersebut diterima ketika Putri dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, pada hari Rabu (31/8).
Pengajuan penangguhan penahanan itu diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.
"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9) lalu.
Penyidik memiliki sejumlah pertimbangan kenapa tidak menahan Putri Candrawathi.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.
Namun Polri sudah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrwathi, supaya tidak melarikan diri dan kooperatif dan pihak kuasa hukum pun menyanggupi hal itu.